Home News GEMAH Kritik Keras 4 Rekomendasi DPRD Malteng Terkait PT Waragonda: Absurd dan Membingungkan
News

GEMAH Kritik Keras 4 Rekomendasi DPRD Malteng Terkait PT Waragonda: Absurd dan Membingungkan

Bagikan
Ali Tuahan saat orasi di depan Polres Malteng terkait PT Waragonda (dok warga)
Bagikan

Tuahan mempertanyakan poin pertama dalam rekomendasi tersebut. Yang mana DPRD Malteng memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit terhadap analisa dampak lingkungan (AMDAL) terhadap PT Waragonda.

Padahal, kata Tuahan, materi yang telah pihaknya sodorkan ke DPRD Malteng bahwa PT Waragonda beropeasi sejak 2021 sampai pertengahan tahun 2023, telah melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal dengan modus eksplorasi.

“Nantinya diatas pertengahan tahun 2023 dengan upaya liciknya PT Waragonda mulai mengontongi berbagai perijinan dari Pemerintah Provinsi maupun instansi terkait dari pemerintah pusat” kata Tuahan

“Oleh karena itu kami menolak Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak melakukan aktifitasnya sesuai point 1 rekomendasi tersebut karena hanya akan melaksanakan tugas formalitas belaka yangg ujung-unjungnya Dinas Lingkungan Hidup bersikap sama dengan pimpinan DPRD untuk mendukung PT Waragonda” tegas Ali Tuahan.

Selanjutnya, Tuahan bilang, Gemah juga menolak poin ke dua dalam rekomendasi DPRD tersebut. Di mana pimpinan DPRD Malteng memerintahkan Dinas PTSP melakukan tugas formalitas belaka.

“Bagaimana mungkin dinas PTSP melakukan evaluasi atas ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat? Itu hanya orang bodoh dan gila saja yan cendrung tergiur dengn rekomendasi abal-abal tersebut,” kata Ali Tuahan.

Menurutnya, seharusnya poin dua dalam rekomendasi tersebut, dituangkan bahwa DPRD merekomendasikan kepada Bupati, Gubernur Maluku dan Pemerintah Pusat untuk Penutupan PT Waragonda dari wilayah hak ulayat adat masyarakat Negeri Haya.

“Terkait dengan rekomendasi point 2 diatas, atas nama masyarakat Negeri Haya juga kami mohon dengan hormat agar dinas PTSP tidak boleh menjalanka rekomendasi DPRD abal-abala tersebut, karenanya kami juga menolak kehadiran aktifitas dinas PTSP di Negeri Haya” katanya.

“Karena yang kami inginkan hanya satu PT Waragonda mutlak angkat kaki dari Negri Haya. Kami sangat benci dengan sikap dramatisasi melindungi kejahatan korporasi dengan modus evaluasi” imbuhnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Tim SAR Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Pasirlangu, Total Capai Tujuh Body Pack

finnews.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil mengevakuasi dua...

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi kinerja menteri yang dianggap mengecewakan oleh...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Edukasi Kuliner Tradisional Kasus ini menyadarkan kita bahwa edukasi mengenai karakteristik bahan...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...