finnews.id – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak yang menantikan informasi resmi terkait waktu pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah belum merilis jadwal resmi pembukaan pendaftaran CPNS 2025.
Namun, berdasarkan informasi dari situs resmi Kecamatan Anjir Muara dan sejumlah sumber lainnya, pendaftaran CPNS 2025 diperkirakan akan dimulai pada pertengahan tahun ini, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025.
Perkiraan ini menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian rekrutmen CPNS 2024 yang dijadwalkan rampung pada Juni 2025.
Sambil Menunggu, Siapkan Dokumen dan Persyaratan
Sembari menanti pengumuman resmi, masyarakat disarankan untuk mulai menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS 2025 sesuai regulasi yang berlaku.
Berikut syarat umum pendaftaran yang mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021:
Syarat Umum CPNS 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu seperti dosen, peneliti, dokter).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri saat mendaftar.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau lokasi lain yang ditentukan pemerintah.
- Memenuhi persyaratan khusus masing-masing instansi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan dokumen yang akan diunggah memenuhi ketentuan ukuran dan format file:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP (scan JPEG/JPG, maksimal 200 KB)
- Pas foto berlatar merah (JPEG/JPG, maksimal 200 KB)
- Swafoto (JPEG/JPG, maksimal 200 KB)
- Ijazah dan Serdik/STR (PDF, maksimal 800 KB)
- Transkrip Nilai (PDF, maksimal 500 KB)
- Surat Penugasan (khusus untuk Guru THK-2, PDF maksimal 500 KB)
- Dokumen tambahan sesuai syarat khusus instansi yang dituju
Waspadai Informasi Palsu
Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya mengikuti informasi resmi melalui laman BKN, Kementerian PANRB, dan instansi terkait lainnya.
Hindari mengikuti tautan mencurigakan atau informasi tidak jelas sumbernya yang berpotensi menyesatkan.