finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dua perkara besar: impor gula dan tata niaga komoditas timah. Ketiganya diduga menggunakan media untuk menggiring opini publik guna mengganggu proses hukum.
Para tersangka tersebut adalah dua advokat, Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan dari stasiun televisi Jak TV.
“Tersangka MS dan JS mengorder TB untuk menyusun dan menyebarkan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 22 April 2025 dini hari.
Dana Ratusan Juta untuk Sebar Opini Publik
Menurut Kejagung, MS dan JS telah membiayai sejumlah aktivitas seperti demonstrasi, serta produksi dan penyebaran berita yang bersifat provokatif. Total dana yang digunakan mencapai Rp478,5 juta.
Dana tersebut disebut dialirkan kepada TB untuk memproduksi konten pemberitaan di berbagai platform media—baik konvensional maupun digital—yang bertujuan menciptakan opini negatif terhadap institusi Kejaksaan, khususnya dalam menangani kasus besar tersebut.
“Tujuannya membentuk opini bahwa penyidikan Kejaksaan tidak benar, agar perkaranya bisa dibebaskan atau setidaknya mengganggu konsentrasi penyidik,” kata Qohar.
Dugaan Pemalsuan Keterangan & Penghapusan Jejak Digital
Selain menyebarkan opini publik, ketiga tersangka juga diduga memberikan keterangan palsu serta berupaya menghapus jejak digital atas konten pemberitaan yang sebelumnya telah dipublikasikan.
Lebih lanjut, Kejagung menemukan indikasi adanya campur tangan terhadap proses peradilan. Seorang panitera berinisial WS diketahui sempat memberikan draft putusan sebelum sidang kepada MS dan JS. Kendati demikian, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak tersangka.
Tersangka Dikenai UU Tipikor
Atas seluruh tindakan tersebut, MS, JS, dan TB dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini, JS dan TB telah resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS tidak ditahan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam kasus suap ekspor minyak goreng (CPO). (Fajar Ilman)