Home News Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL
News

Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL

Bagikan
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
Bagikan

finnews.id – Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK.

Ia tak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan pantauan disway.id di gedung Merah Putih KPK, Rasamala yang merupakan eks pegawai komisi antirasuah selesai diperiksa sekitar pukul 16.37 WIB. Dia digarap penyidik sejak pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, Rasamala pernah diperiksa juga dalam kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025.

Pada saat tersebut, KPK juga menggeledahan kantor Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar. 

Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina
News

Volodymyr Zelenskyy Desak Trump Batalkan Pemangkasan Bantuan Militer AS ke Ukraina

finnews.id – Volodymyr Zelenskyy kembali jadi sorotan setelah secara terbuka menyampaikan kekecewaannya...

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi
News

Vladimir Putin Kutuk Serangan Israel ke Iran, Hubungi Trump untuk Redam Eskalasi

fin.co.id – Vladimir Putin kembali jadi sorotan dunia. Presiden Rusia itu secara...

Partai Golkar dukung kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang memberi akses pertambangan UMKM demi pemerataan ekonomi nasional.
News

Akses Pertambangan UMKM Dibuka Lebar, Golkar Dukung Kebijakan Pro-Rakyat Menteri Bahlil

Akses Pertambangan UMKM Kian Terbuka, Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Kecil? finnews.id...

News

Melalui RIIFO Home, RIIFO Memperkenalkan Ekosistem, Kualitas, dan Inovasi Produknya di Indonesia!

finnews.id – RIIFO, merek global yang hadir di lebih dari 100 negara,...