Home News Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL
News

Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL

Bagikan
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
Bagikan

finnews.id – Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK.

Ia tak memberi keterangan apapun terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan pantauan disway.id di gedung Merah Putih KPK, Rasamala yang merupakan eks pegawai komisi antirasuah selesai diperiksa sekitar pukul 16.37 WIB. Dia digarap penyidik sejak pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya, Rasamala pernah diperiksa juga dalam kasus ini pada Rabu, 19 Maret 2025.

Pada saat tersebut, KPK juga menggeledahan kantor Visi Law di Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan di kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Berdasarkan sumber yang dihimpun, penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang ditangani KPK.

Satu di antaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar. 

Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Waduh! Ada Ompreng MBG Palsu, Diduga Diimpor dari China

finnews.com – Polres Metro Jakarta Utara tengah mendalami laporan adanya produksi ompreng...

News

BP Turunkan Harga Baru BBM, Berikut Rinciannya

finnews.id – PT Aneka Petroindo Raya atau BP-AKR melakukan penyesuaian harga Bahan...

Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono
News

Jasa Marga Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi

Finnews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya sebagai fasilitator pemulihan...

News

Harga Emas Hari Ini 1 November 2025 Naik Signifikan: Cek Daftar Terbaru Emas Antam, UBS, dan Galeri 24

finnews.id – Harga emas perhiasan dan emas batangan hari ini, Sabtu (1/11/2025),...