Home News BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal
News

BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal

Bagikan
BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi
BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi
Bagikan

finnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina, bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (China, halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (China, halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Mini (China, halal)
  6. Hakiki Gelatin (halal)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, halal)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)

Tindakan dan Sanksi

BPJPH telah melayangkan surat peringatan kepada produsen dan distributor untuk segera menarik produk dari pasaran. Karena respons yang kooperatif dari pihak perusahaan, proses hukum tidak dilanjutkan.

“Seminggu setelah kami kirimkan surat, seluruh perusahaan langsung merespons dan mulai menarik produknya,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan.

Transparansi Produk Nonhalal

BPJPH menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur babi tetap boleh dipasarkan di Indonesia asalkan memiliki pelabelan yang jujur dan jelas. Produk yang tidak mencantumkan kandungan porcine secara terbuka akan dikenai sanksi pidana karena termasuk penipuan konsumen.

“Produk nonhalal boleh beredar, tetapi harus jujur menuliskan kandungannya. Jika tidak, itu masuk ranah pidana,” tegas Ahmad Haikal Hasan.

Bagikan
Artikel Terkait
NewsViral

Viral, Istri Kades Pamer Kekayaan hingga Mau Beli Polisi

finnews.id – Aksi pamer kekayaan oleh istri Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan...

News

Kecelakaan Maut di Toba: Truk Tangki Tabrak Angkot, 1 Pelajar Tewas dan 10 Terluka

finnews.id – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sitoluama,...

Nusantara Ghost City
News

IKN Terancam Jadi ‘Ghost City’? Sejumlah Media Asing Soroti Pemangkasan Dana dan Dampak Lingkungan

Finnews.id – Proyek mega-kapital Nusantara yang digagas untuk menggantikan Ibu Kota Jakarta...

Kemenag beri bantuan pada dua pesantren yang tertimpa musibah. Foto: Kemenag
News

Kemenag Kirim Bantuan ke Pesantren yang Tertimpa Musibah di Situbondo dan Pasuruan

finnews.id – Musibah kembali melanda pesantren di Indonesia. Dua pesantren yang tertimpa...