Home News BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal
News

BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, 7 Di Antaranya Bersertifikat Halal

Bagikan
BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi
BPJPH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi
Bagikan

finnews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil uji laboratorium terhadap DNA dan peptida spesifik porcine yang dilakukan oleh BPOM dan BPJPH.

Daftar Produk yang Mengandung Unsur Babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly (asal Filipina, bersertifikat halal)
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina, halal)
  3. ChompChomp Car Mallow (China, halal)
  4. ChompChomp Flower Mallow (China, halal)
  5. ChompChomp Marshmallow Mini (China, halal)
  6. Hakiki Gelatin (halal)
  7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China, halal)
  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China, tanpa sertifikat halal)
  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China, tanpa sertifikat halal)

Tindakan dan Sanksi

BPJPH telah melayangkan surat peringatan kepada produsen dan distributor untuk segera menarik produk dari pasaran. Karena respons yang kooperatif dari pihak perusahaan, proses hukum tidak dilanjutkan.

“Seminggu setelah kami kirimkan surat, seluruh perusahaan langsung merespons dan mulai menarik produknya,” kata Ahmad Haikal Hasan.

Imbauan untuk Masyarakat

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk makanan dan obat-obatan.

Transparansi Produk Nonhalal

BPJPH menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur babi tetap boleh dipasarkan di Indonesia asalkan memiliki pelabelan yang jujur dan jelas. Produk yang tidak mencantumkan kandungan porcine secara terbuka akan dikenai sanksi pidana karena termasuk penipuan konsumen.

“Produk nonhalal boleh beredar, tetapi harus jujur menuliskan kandungannya. Jika tidak, itu masuk ranah pidana,” tegas Ahmad Haikal Hasan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...