Home News Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
News

Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah

Bagikan
Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Bagikan

Ia juga menyebut bahwa pemanggilan tersebut bertujuan mengawal rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya belum ditindaklanjuti oleh pihak TSI.

Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta independen. Ia mengungkapkan, dari 16 korban yang didampinginya, baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua kandung mereka.

Soleh juga menyebut bahwa kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada 1997. Namun kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

“Masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kami butuh sinergi dari Kemenham, KemenPPA, dan lembaga lainnya,” ujar Soleh.

Taman Safari Indonesia Bantah Terlibat

Pihak Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan bisnis maupun tanggung jawab hukum terhadap para eks pemain sirkus yang melaporkan kasus ini. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa TSI adalah entitas terpisah dan tidak terafiliasi dengan individu yang terlibat.

“Permasalahan ini bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” bunyi pernyataan resmi TSI.

TSI juga meminta agar nama baik perusahaan tidak diseret ke dalam kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.

Menanggapi tudingan tersebut, Tony Sumampau, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, membantah keras tuduhan kekerasan tersebut. Ia menilai klaim para korban tidak masuk akal.

“Kalau benar dipukul pakai besi, mati mungkin. Itu fitnah. Kami justru menyelamatkan mereka dari tempat prostitusi Kalijodo,” ujar Tony.

Tony menambahkan, para korban dirawat sejak bayi dan bahkan dijaga oleh suster. Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM pernah menyatakan langkah penyelamatan itu sudah tepat.

“Kalau tidak ditampung, mungkin kalian sudah tidak ada. Harusnya terima kasih, bukan menuduh,” tegasnya.

Meski kasus ini sebagian besar terjadi sebelum adanya UU HAM tahun 1999, pihak Kemenham menegaskan bahwa tindakan pidana tetap bisa dijerat menggunakan KUHP.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

“Ini sebetulnya nanti posisi ibu kota (negara) itu ada di mana sih...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Kini, kementerian terkait tengah menyempurnakan mekanisme penyaluran subsidi tersebut agar tepat sasaran...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh otoritas keamanan federal berhasil mengendus jejak aktivitas...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

‎Polisi menduga kendaraan tersebut berasal dari hasil kejahatan karena pihak yang menguasai...