Home News Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
News

Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah

Bagikan
Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Bagikan

Ia juga menyebut bahwa pemanggilan tersebut bertujuan mengawal rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya belum ditindaklanjuti oleh pihak TSI.

Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta independen. Ia mengungkapkan, dari 16 korban yang didampinginya, baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua kandung mereka.

Soleh juga menyebut bahwa kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada 1997. Namun kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

“Masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kami butuh sinergi dari Kemenham, KemenPPA, dan lembaga lainnya,” ujar Soleh.

Taman Safari Indonesia Bantah Terlibat

Pihak Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan bisnis maupun tanggung jawab hukum terhadap para eks pemain sirkus yang melaporkan kasus ini. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa TSI adalah entitas terpisah dan tidak terafiliasi dengan individu yang terlibat.

“Permasalahan ini bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” bunyi pernyataan resmi TSI.

TSI juga meminta agar nama baik perusahaan tidak diseret ke dalam kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.

Menanggapi tudingan tersebut, Tony Sumampau, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, membantah keras tuduhan kekerasan tersebut. Ia menilai klaim para korban tidak masuk akal.

“Kalau benar dipukul pakai besi, mati mungkin. Itu fitnah. Kami justru menyelamatkan mereka dari tempat prostitusi Kalijodo,” ujar Tony.

Tony menambahkan, para korban dirawat sejak bayi dan bahkan dijaga oleh suster. Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM pernah menyatakan langkah penyelamatan itu sudah tepat.

“Kalau tidak ditampung, mungkin kalian sudah tidak ada. Harusnya terima kasih, bukan menuduh,” tegasnya.

Meski kasus ini sebagian besar terjadi sebelum adanya UU HAM tahun 1999, pihak Kemenham menegaskan bahwa tindakan pidana tetap bisa dijerat menggunakan KUHP.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

Tak jarang, keputusannya membuat hubungan panas dengan eksekutif. Pada 2017, koalisi parlemen...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...

News

Sok Geber Knalpot , Pemotor Tewas Ditendang Pengendara Lain

Sampai saat ini, polisi belum bisa memastikan motif dua anak tersebut melakukan...

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo
News

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo

Delapan jenazah dan korban yang mengalami luka-luka sebanyak 15 orang dibawa dengan...