Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Home News Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
News

Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah

Bagikan
Bagikan

Ia juga menyebut bahwa pemanggilan tersebut bertujuan mengawal rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya belum ditindaklanjuti oleh pihak TSI.

Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta independen. Ia mengungkapkan, dari 16 korban yang didampinginya, baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua kandung mereka.

Soleh juga menyebut bahwa kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada 1997. Namun kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

“Masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kami butuh sinergi dari Kemenham, KemenPPA, dan lembaga lainnya,” ujar Soleh.

Taman Safari Indonesia Bantah Terlibat

Pihak Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan bisnis maupun tanggung jawab hukum terhadap para eks pemain sirkus yang melaporkan kasus ini. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa TSI adalah entitas terpisah dan tidak terafiliasi dengan individu yang terlibat.

“Permasalahan ini bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” bunyi pernyataan resmi TSI.

TSI juga meminta agar nama baik perusahaan tidak diseret ke dalam kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.

Menanggapi tudingan tersebut, Tony Sumampau, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, membantah keras tuduhan kekerasan tersebut. Ia menilai klaim para korban tidak masuk akal.

“Kalau benar dipukul pakai besi, mati mungkin. Itu fitnah. Kami justru menyelamatkan mereka dari tempat prostitusi Kalijodo,” ujar Tony.

Tony menambahkan, para korban dirawat sejak bayi dan bahkan dijaga oleh suster. Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM pernah menyatakan langkah penyelamatan itu sudah tepat.

“Kalau tidak ditampung, mungkin kalian sudah tidak ada. Harusnya terima kasih, bukan menuduh,” tegasnya.

Meski kasus ini sebagian besar terjadi sebelum adanya UU HAM tahun 1999, pihak Kemenham menegaskan bahwa tindakan pidana tetap bisa dijerat menggunakan KUHP.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Dia menambahkan bahwa selain demi stabilitas nasional, keputusan ini juga dilandasi oleh...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu Pertalite Rp10.000 per liter Pertamax Rp12.800...

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

BNI (Bank Negara Indonesia) Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas debit...