Home News Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
News

Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah

Bagikan
Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Mantan Pemain Sirkus Adukan Dugaan Kekerasan ke Kemenham, Taman Safari Indonesia Membantah
Bagikan

Ia juga menyebut bahwa pemanggilan tersebut bertujuan mengawal rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya belum ditindaklanjuti oleh pihak TSI.

Muhammad Soleh, kuasa hukum para korban, meminta pemerintah membentuk tim pencari fakta independen. Ia mengungkapkan, dari 16 korban yang didampinginya, baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua kandung mereka.

Soleh juga menyebut bahwa kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan penghilangan asal-usul ke Mabes Polri pada 1997. Namun kasus tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

“Masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kami butuh sinergi dari Kemenham, KemenPPA, dan lembaga lainnya,” ujar Soleh.

Taman Safari Indonesia Bantah Terlibat

Pihak Taman Safari Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki hubungan bisnis maupun tanggung jawab hukum terhadap para eks pemain sirkus yang melaporkan kasus ini. Dalam pernyataan resminya, manajemen menegaskan bahwa TSI adalah entitas terpisah dan tidak terafiliasi dengan individu yang terlibat.

“Permasalahan ini bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” bunyi pernyataan resmi TSI.

TSI juga meminta agar nama baik perusahaan tidak diseret ke dalam kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial.

Menanggapi tudingan tersebut, Tony Sumampau, salah satu pendiri Taman Safari Indonesia, membantah keras tuduhan kekerasan tersebut. Ia menilai klaim para korban tidak masuk akal.

“Kalau benar dipukul pakai besi, mati mungkin. Itu fitnah. Kami justru menyelamatkan mereka dari tempat prostitusi Kalijodo,” ujar Tony.

Tony menambahkan, para korban dirawat sejak bayi dan bahkan dijaga oleh suster. Ia juga menyebut bahwa Komnas HAM pernah menyatakan langkah penyelamatan itu sudah tepat.

“Kalau tidak ditampung, mungkin kalian sudah tidak ada. Harusnya terima kasih, bukan menuduh,” tegasnya.

Meski kasus ini sebagian besar terjadi sebelum adanya UU HAM tahun 1999, pihak Kemenham menegaskan bahwa tindakan pidana tetap bisa dijerat menggunakan KUHP.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
News

Teka-Teki Kematian Putra Politikus PKS: Muhammad Axle Alami 19 Luka Tusuk, Polisi Periksa 8 Saksi

PKS Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Politisasi Kematian Axle memicu reaksi keras dari...

Kebijakan WFA ASN Nataru 2025
News

ASN Boleh Kerja Fleksibel Jelang Tahun Baru 2026, MenPANRB: Layanan Publik Tetap Nomor Satu

“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui portal LAPOR....

Kebijakan WFA Nataru 2025
News

Kabar Gembira! Menaker Terbitkan Edaran WFA Jelang Libur Nataru 2025, Jatah Cuti dan Upah Buruh Dipastikan Aman

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik dan balik selama...

WNI terinfeksi kusta di Rumania
News

Heboh Kasus Kusta Pertama di Rumania Setelah 44 Tahun: Dua Terapis Asal Indonesia Jalani Perawatan Intensif

Yahya menilai pemeriksaan kesehatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak cukup hanya...