Home News KPK Duga Ridwan Kamil Beli Sepeda Motor dengan Duit Korupsi Bank BJB
News

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Sepeda Motor dengan Duit Korupsi Bank BJB

Bagikan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita penyidik berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa kendaraan tersebut kemungkinan merupakan bagian dari alur tindak pidana yang tengah diusut.

“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 16 April 2025.

Lebih lanjut, Tessa menyebut sepeda motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana atau dibeli menggunakan uang hasil kejahatan korupsi.

“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” jelasnya.

Meski demikian, Tessa menegaskan bahwa penyidik KPK yang memiliki kewenangan untuk memastikan alasan penyitaan.

“Nah, masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita tunggu saja,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami buka pada waktunya.”

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dari penggeledahan tersebut, salah satu barang yang turut disita adalah sepeda motor.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...

News

Arus Mudik H-3 Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo Ruas Bawen Masih Lengang, Kendaraan Melintas Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang–Solo, khususnya wilayah...

News

Setia Untung Arimuladi: Integritas Jaksa Dimulai dari Rumah, Bukan Hanya dari Sistem Pengawasan

finnews,id – Pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum selama ini umumnya berfokus...

News

Bareskrim Polri Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Lebaran 2026

finnews.id – Aparat dari Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus peredaran 14...