Home Megapolitan Kongkalingkong Pejabat Tangsel di Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Megapolitan

Kongkalingkong Pejabat Tangsel di Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Bagikan
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Bagikan

finnews.id – Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menyebut total ada 3 tersangka dalam perkara korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024.

Ketiga tersangka yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dan pihak swasta PT EPP inisial SYM.

Para tersangka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani pengelolaan sampah.

Rangga, menyebut bahwa PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah.

“Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT EPP memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah,” terangnya, Kamis 17 April 2025.

Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender WL telah bersekongkol dengan SYM.

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

“Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bak Sampai Induk Rumpintama (BSIR),” jelasnya.

Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman sebagai penjaga kebunnya sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor.

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

“Karena PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Penyebab Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan & Cara Mengaktifkannya di Jakarta

finnews.id – Peserta BPJS Kesehatan PBI Bisa Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Cara...

Megapolitan

Fakta Terungkap! Ternyata Ini Penyebab Diva Siregar Kecelakaan di Tol Jagorawi

finnews.id – Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kabar kecelakaan lalu lintas...

tahun baru imlek 2025
Megapolitan

Imlek 2026 Bakal Gemerlap! Pramono Siapkan Festival Lampion dari Glodok hingga SCBD

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan perayaan Tahun Baru Imlek...

Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...