Home News Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton
News

Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton

Bagikan
Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton
Kasus Suap Ketua PN Jaksel: Kejagung Sita 3 Mobil Mewah dan 4 Sepeda Brompton
Bagikan

finnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah aset mewah dalam lanjutan penyidikan perkara suap pengurusan vonis lepas terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yang tersebar di dua provinsi, yaitu Jakarta dan Palembang.

“Penggeledahan dilakukan di dua provinsi, yaitu di Palembang dan Jakarta. Lokasinya di apartemen, rumah kantor, dan rumah pribadi,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Selasa (15/4) malam.

Aset Mewah dan Dokumen Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita tiga unit mobil mewah dan empat sepeda lipat premium. Adapun barang-barang yang disita meliputi:

  • Dua unit mobil Mercedes-Benz
  • Satu unit Honda CR-V
  • Empat sepeda mewah merek Brompton
  • Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara CPO

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil Mercedes Benz, satu mobil Honda CR-V, dan empat sepeda Brompton. Ada juga beberapa dokumen yang kami sita,” tambah Qohar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin Djuyamto, menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga grup korporasi besar yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni:

  • Wilmar Group
  • Permata Hijau Group
  • Musim Mas Group

Vonis tersebut menolak seluruh tuntutan jaksa, termasuk denda dan uang pengganti senilai Rp17,7 triliun, yang sebelumnya diminta untuk dibebankan kepada ketiga perusahaan.

Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini, termasuk sejumlah pejabat peradilan. Berikut daftarnya:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) – Ketua PN Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan (WG) – Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso (MR) – Advokat
  4. Aryanto (AR) – Advokat
  5. Djuyamto (DJU) – Hakim Ketua dalam perkara vonis lepas
  6. Agam Syarif Baharudin – Hakim
  7. Ali Muhtarom (AM) – Hakim

Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejagung memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang terlibat dalam perkara yang telah mencoreng wajah lembaga peradilan tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
NewsSport

FinPress MiniSoccer Cup 2026, Direktur Keuangan Disway: ‘Main Cantik dan Jaga Sportifitas’

Finnews.id – SPORT  Turnamen  FinPress Mini Soccer Cup 2026 yang digelar oleh...

LifestyleNews

Bukan Masalah Juara !! Fin Mini Soccer 2026 Bikin Solid Koneksi Wartawan

Finnews.id – SPORT Atmosfer panas namun penuh keakraban, terasa di turnamen Fin...

Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...