Home Megapolitan Edarkan Upal, Sekar Arum Akui Sempat Amal ke Masjid Istiqlal Rp10 Juta
Megapolitan

Edarkan Upal, Sekar Arum Akui Sempat Amal ke Masjid Istiqlal Rp10 Juta

Bagikan
Sekar Arum (41).
Bagikan

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

(Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
Peringatan Harhubnas 2025: Mengenal Lebih Dekat Hari Perhubungan Nasional dan Maknanya
Megapolitan

Peringatan Harhubnas 2025: Mengenal Lebih Dekat Hari Perhubungan Nasional dan Maknanya

Seiring waktu, Harhubnas berkembang menjadi lebih dari sekadar acara internal. Ia berubah...

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

Baco juga mengakui kondisi ekonomi masyarakat Jakarta tidak mudah. Karena itu, pimpinan...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

“Penyidikan dilakukan secara hati-hati, cermat, profesional, dan sesuai SOP. Komitmen Polda Metro...