Home Megapolitan Edarkan Upal, Sekar Arum Akui Sempat Amal ke Masjid Istiqlal Rp10 Juta
Megapolitan

Edarkan Upal, Sekar Arum Akui Sempat Amal ke Masjid Istiqlal Rp10 Juta

Bagikan
Sekar Arum (41).
Bagikan

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

(Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
Kartu Layanan gratis
Megapolitan

Cara dan Syarat Bikin Kartu Layanan Gratis Naik MRT, LRT, serta Bus TransJakarta

Kantor TransJakarta Cawang, Jakarta Timur Cabang Bank DKI tertentu (cek daftar cabang...

kebakaran restoran Sambel Hejo Bekasi
Megapolitan

Kebakaran Hebat Landa Restoran Sambel Hejo Grand Kamala Lagoon Bekasi, Ledakan CNG Lukai Sopir Truk Gas

finnews.id – Kebakaran hebat melanda Restoran Sambel Hejo yang berlokasi di depan...

prakiraan cuaca Jakarta 2 November 2025
Megapolitan

Hujan Masih Mengguyur Seluruh Wilayah DKI 2 November 2025, Jakarta Selatan Waspada Genangan Air

Kesiapsiagaan terhadap potensi perubahan cuaca yang tiba-tiba, terutama yang dapat menyebabkan banjir...

Megapolitan

Ada Dugaan Siswa Keracunan, SDN Meruya Selatan 01 Hentikan Sementara MBG

finnews.com – Laporan siswa penerima manfaat keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi...