Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
(Fajar Ilman)