finnews.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan integritas hakim buntut penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Puan mengatakan, penangkapan tiga hakim itu menjadi momentum untuk mengevaluasi integritas para penegak hukum.
“Ya sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 14 April 2025.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mengadili dan memberikan putusan lepas terkait perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
Adapun ketiga di antaranya adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Pusat.
“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025 dini hari.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan,” ujar Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga hakim tersebut adalah Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Anisha Aprilia)