finnews.id – Mahkamah Agung (MA) tengah bersiap mengubah sistem penunjukan majelis hakim dengan cara yang lebih modern dan transparan. Inovasi ini hadir dalam bentuk aplikasi smart majelis, sebuah sistem berbasis teknologi yang dirancang untuk meminimalisir potensi terjadinya judicial corruption.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor MA, Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa penggunaan sistem robotik dalam penunjukan hakim akan segera diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan banding. Langkah ini, kata Yanto, merupakan bentuk komitmen MA untuk memperkuat integritas lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung akan menerapkan aplikasi smart majelis secara robotik sebagai bentuk reformasi sistem peradilan. Ini untuk meminimalisir potensi terjadinya judicial corruption,” ujar Yanto, Senin, 14 April 2025.
Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menjelaskan bahwa sistem ini akan membuat proses penunjukan majelis tidak lagi bergantung pada intervensi manusia. Melalui aplikasi smart majelis, penentuan siapa hakim yang menangani sebuah perkara akan ditentukan secara otomatis oleh sistem berbasis algoritma.
“Dengan aplikasi ini, tidak ada lagi ruang untuk ‘pesanan’. Robot akan menentukan siapa hakimnya begitu perkara masuk,” jelas Sobandi.
Menurutnya, sistem ini telah menjadi pembahasan dalam rapat pimpinan MA. Meski demikian, implementasinya masih dalam tahap pengembangan karena dibutuhkan waktu untuk membangun infrastruktur aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan peradilan.
Upaya ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dunia peradilan, terutama setelah terungkapnya beberapa kasus suap yang melibatkan hakim. Salah satunya adalah penangkapan tiga hakim oleh Kejaksaan Agung terkait vonis bebas dalam perkara minyak goreng. Ketiganya kini ditahan dan menjalani proses hukum.
Kasus lain yang mengundang perhatian adalah vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya. Majelis hakim yang mengadili perkara ini diduga ditunjuk atas permintaan pihak kuasa hukum terdakwa, membuka ruang kecurigaan publik atas integritas proses peradilan.
Dengan hadirnya aplikasi smart majelis, MA berharap bisa menutup celah-celah tersebut dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. Di tengah tekanan dan sorotan, langkah ini menjadi harapan baru dalam memperkuat independensi dan transparansi lembaga yudikatif. (Anisha Aprilia)