“Kami beri waktu 2×24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” ucap Rendy.
1 2
“Kami beri waktu 2×24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” ucap Rendy.
finnews.id – Girl group Korea Selatan IVE resmi mengubah aturan soal dukungan...
Diproduksi oleh VMS Studio bersama Legacy Pictures, dengan Tony Ramesh sebagai produser,...
finnews.id – Isu gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur...
Sebelum ini, perannya dalam film berjudul “The Fox King” (2025), disutradarai Woo...