“Kami beri waktu 2×24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” ucap Rendy.
1 2
“Kami beri waktu 2×24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” ucap Rendy.
finnews.id – Sebuah kabar bahagia sekaligus mengejutkan datang dari dunia olahraga sepak...
Dari video tadi aku langsung aware ke diri sendiri ‘Kamu butuh lo...
Ia kerap membagikan momen memasak masakan untuk disantap keluarga. Masakannya pun kerap...
Finnews.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperkuat langkah antisipasi guna menjamin keamanan serta...