finnews.id – Artis Abidzar Al Ghifari mengirimkan somasi kepada akun media sosial yang diduga menghina ibunya Umik Pipik.
Abidzar Al Ghifari mengambil tindakan jalur hukum setelah Umi Pipik mendapatkan pembulian di media sosial pada Maret 2025 saat umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Abidzar mengatakan jika netizen tersebut sudah melewati batas ketika menghina umi pipik dan mereka layak dibawa ke jalur hukum.
“Ini adalah sebuah bakti saya pribadi kepada ibu saya di hari ulang tahun saya hari ini,” ujar Abidzar di daerah Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
“Saya menghadiahi sebuah bakti saya sendiri kepada ibu, kepada umi, dikarenakan hal yang sedang kita tanggapi ini menurut saya ini sudah berjalan, sudah kelewat batas, dan saya akan membawa ke jalur hukum,”lanjut Abidzar.
Pemeran film Business Proposal tersebut mengatakan tindakan somasi ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.
Kuasa hukum Abidzar, Rendy Anggara menyebutkan ada dua netizen yang disomasi yang tersebut pemilik akun @SoundOfYogi dan pemilik akun @FrancoisSigit.
Rendy menjelaskan bahwa pemilik akun @Soundofyogi memberikan komentar yang menghina Umi Pipik di akun X yang mengomentari podcast yang membahas alasan Abidzar tidak melanjutkan pendidikan SMA.
“Dalam podcast ditanya mengenai ijazah yang gak lulus SMA dan kemudian di komen lah oleh akun yang bernama Yogi Natasukma ini dengan komentar yang melukai perasaan seorang anak,” kata Rendy.
“Kemudian ada lagi akun Francois Sigit ini di Twitter ya, ini saya enggak akan sebut komentarnya karena bahasanya itu sangat kasar. Saya enggak usah sebut komentarnya,” lanjut Rendy.
Selain itu, akun @FrancoisSigit juga disebut memberikan komentar kasar melalui Twitter. Namun, Rendy memilih untuk tidak mengungkapkan isi komentar tersebut karena bahasanya yang sangat tidak pantas. Abidzar memberikan waktu selama 2×24 jam kepada kedua netizen tersebut untuk menunjukkan itikad baik dengan menghubungi pihaknya atau manajemen.
“Kami beri waktu 2×24 jam, apabila dalam waktu tersebut yang bersangkutan tidak menghadap maka akan kami teruskan ke proses hukum untuk laporan kepolisian,” ucap Rendy.