Di sinilah peran Ketua PN Jaksel diduga kuat menjadi kunci. Harli mengungkapkan, penyidik menemukan bukti bahwa MAN menerima suap dari WG, MS, dan AR dengan nilai mencapai Rp60 miliar agar membantu mengatur putusan bebas tersebut. Perbuatan ini diduga menjadi bagian dari rekayasa besar untuk memuluskan kebebasan korporasi besar yang dituntut atas korupsi.
Masing-masing tersangka dikenakan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MAN, sebagai pejabat pengadilan, disangkakan melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Penangkapan Ketua PN Jaksel dalam perkara sebesar ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan internal dan transparansi dalam sistem hukum. Publik kini menanti, apakah vonis terhadap tersangka kali ini benar-benar bisa mengembalikan kepercayaan terhadap lembaga yang semestinya menjadi benteng terakhir keadilan. (*)