Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
1 2
Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
finnews.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil mengevakuasi dua...
Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi kinerja menteri yang dianggap mengecewakan oleh...
Edukasi Kuliner Tradisional Kasus ini menyadarkan kita bahwa edukasi mengenai karakteristik bahan...
Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident