Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
1 2
Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat untuk menentukan 1...
finnews. Id – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) menerapkan rekayasa lalu...
finnews.id – Perjalanan mudik tahun ini menghadapi tantangan ganda: kepadatan lalu...