Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
1 2
Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
Berlaku di semua kanal pembelian tiket untuk perjalanan 15—30 September 2025. Tidak...
Penerbitan Sprindik Umum Untuk memperluas ruang gerak, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan...
Tak jarang, keputusannya membuat hubungan panas dengan eksekutif. Pada 2017, koalisi parlemen...
finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...
Excepteur sint occaecat cupidatat non proident