Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
1 2
Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)
finnews.id – Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi akan memprioritaskan jamaah haji...
finnews.id – Untuk mewujudkan kawasan hunian jamaah haji Indonesia di Mekah, Arab...
Ia menambahkan bahwa ke depan diperlukan penataan kebijakan rekrutmen guru agama agar...
Selain itu, komunikasi dan koordinasi yang kuat dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab...