finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Laporan itu disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
“Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp341 juta,” kata Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu 12 April 2025.
Dari laporan ini, Budi mengatakan, ada sebanyak 520 pelaporan merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan gratifikasi.
Dengan rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp211 juta berjenis karangan bunga, hidangan hingga makanan dan minuman.
Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta.
Kemudian, ada 9 objek gratifikasi berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan nilai mencapai Rp9,9 juta.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp100.000.
Untuk total nilai pelaporan objek gratifikasi kepada penyelengga negara mencapai Rp341 juta.
“KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor,” tutur Budi.
Dalam hal ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah melaporkan penerimaan ataupun penolakan gratifikasi. Hal ini menjadi komitmen awal dalam mencegah korupsi sejak dini.
Budi menambahkan KPK masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan.
“KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal,” tegasnya.
Budi mengingatkan apabila penyelenggara negara terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi.
(Ayu Novita)