Home Ekonomi Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala
Ekonomi

Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala

Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bagikan

“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ujar Adie.

Untuk pelaporan triwulan I sendiri, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli.

Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya. (Bianca Chairunnisa)

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Sebut Indonesia Rugi $8 Miliar Akibat Judi Online di APEC 2025
Ekonomi

Prabowo Sebut Indonesia Rugi $8 Miliar Akibat Judi Online di APEC 2025

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyoroti ancaman serius judi online (judol) yang...

Menteri Purbaya Blak-blakan Soal APBN
Ekonomi

Menteri Purbaya Blak-blakan Soal APBN: Saya Bukan Ganggu Kementerian, Tapi Jaga Uang Rakyat

“Jadi nanti tim akan dapat tugas tambahan lagi untuk membantu daerah-daerah tersebut,”...

Harga BBM Terbaru Mulai 1 November 2025
Ekonomi

Harga BBM Terbaru Mulai 1 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Kepmen tersebut mengatur tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran...

NEGOSIASI Shell & Pertamina ALOT,
Ekonomi

NEGOSIASI Shell & Pertamina ALOT BANGET, Apa Sih Masalahnya?

“Kami ingin memastikan pelanggan dapat menikmati kembali seluruh produk unggulan Shell dalam...