Home Ekonomi Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala
Ekonomi

Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala

Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” jelas Adie kepada Disway di Jakarta.

Selain itu, Adie juga menambahkan pentingnya penerapan regulasi ini untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” jelas Adie.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Adie menyatakan bahwa diperlukan adanya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan SIINAS ini.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” tutur Adie.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri. 

Menurutnya, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.

Bagikan
Artikel Terkait
Menteri Purbaya Blak-blakan Soal APBN
Ekonomi

Menteri Purbaya Blak-blakan Soal APBN: Saya Bukan Ganggu Kementerian, Tapi Jaga Uang Rakyat

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkahnya mendatangi sejumlah kementerian...

Harga BBM Terbaru Mulai 1 November 2025
Ekonomi

Harga BBM Terbaru Mulai 1 November 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Finnews.id – PT Pertamina (Persero) memperbarui harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang...

NEGOSIASI Shell & Pertamina ALOT,
Ekonomi

NEGOSIASI Shell & Pertamina ALOT BANGET, Apa Sih Masalahnya?

Finnews.id – Negosiasi Shell Indonesia dan Pertamina Patra Niaga terkait kerja sama...

harga emas ANTAM
Ekonomi

Emas ANTAM Pecah Rekor Lagi: Harga Batangan Tembus Rp2,3 Juta per Gram, Inves Setahun Untung 38%

Finnews.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali mencetak...