Home Ekonomi Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala
Ekonomi

Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala

Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” jelas Adie kepada Disway di Jakarta.

Selain itu, Adie juga menambahkan pentingnya penerapan regulasi ini untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” jelas Adie.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Adie menyatakan bahwa diperlukan adanya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan SIINAS ini.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” tutur Adie.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri. 

Menurutnya, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.

Bagikan
Artikel Terkait
UMP 2026
Ekonomi

Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?

finnews.id – Pemerintah resmi mengunci arah kebijakan pengupahan nasional tahun depan. Presiden...

Kenaikan Upah Minimum 2026
Ekonomi

Resmi! Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru: Rentang Alfa Naik, UMP Harus Rampung 24 Desember

Fnnews.id – Kabar gembira bagi para pekerja di tanah air. Presiden Prabowo...

Lonjakan harga Natal
Ekonomi

Harga Cabai & Telur Meroket Inflasi Natal dan Tahun Baru Mengancam, DPR Desak Mendag Turun Tangan?

Finnews.id – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga kebutuhan pokok...

Dana pemulihan bencana Sumatera
Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Rp60 Triliun Dana Bencana Sumatera, Diambil dari Program Kementerian yang Dianggap ‘Gak Jelas’

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pemulihan bencana Sumatera...