Home Ekonomi Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala
Ekonomi

Permenperin 13 Tahun 2025 Wajibkan Industri Lapor Secara Berkala

Bagikan
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan, penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

“Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” jelas Adie kepada Disway di Jakarta.

Selain itu, Adie juga menambahkan pentingnya penerapan regulasi ini untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

“Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” jelas Adie.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Adie menyatakan bahwa diperlukan adanya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan SIINAS ini.

“Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” tutur Adie.

Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri. 

Menurutnya, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci.

“Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ujar Adie.

Untuk pelaporan triwulan I sendiri, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli.

Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya. (Bianca Chairunnisa)

Bagikan
Artikel Terkait
Harga emas Antam hari ini, 15 April 2025, terpantau stabil di Rp1,896 juta per gram. Simak harga lengkap semua ukuran dan tips investasinya.
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil, Ini Daftar Lengkap dan Tips Investasinya

finnews.id – Bagi kamu yang rutin memantau harga emas Antam hari ini,...

Nilai Ekspor
Ekonomi

Diklaim Jadi Tren Positif, Angka Ekspor di Kota Tangerang Capai 1,9 Miliar USD

finnews.id – Angka transaksi ekspor di Kota Tangerang mencapai sebesar 1,9 Miliar...

PLN EPI digitalisasi rantai pasok biomassa untuk PLTU, dorong transisi energi bersih berbasis masyarakat menuju Net Zero Emissions 2060
Ekonomi

PLN EPI Perkuat Transisi Energi Lewat Digitalisasi Rantai Pasok Biomassa

finnews.id – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mempercepat pemanfaatan energi...

Harga Bitcoin
Ekonomi

Harga Bitcoin Hari Ini Melonjak, Apakah Saatnya Beli atau Tunggu Koreksi?

finnews.id – Harga Bitcoin hari ini, Senin (14 April 2025), mencatatkan kenaikan...