“Dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” cetusnya.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tuturnya.
(Annisa Zahro)