Home News Menteri PPPA Desak Perbaikan Sistem PPDS Unpad Buntut Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Bandung
News

Menteri PPPA Desak Perbaikan Sistem PPDS Unpad Buntut Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Bandung

Bagikan
Bagikan

“Dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” cetusnya.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tuturnya.

(Annisa Zahro)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Isu Gerhana Matahari Total 2 Agustus 2025, BMKG Bantah: Itu Terjadi di 2027

finnews.id – Isu tentang akan terjadinya gerhana matahari total pada 2 Agustus...

News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

“Rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Agustus di Istana Negara,” katanya. Pidato...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

Dia menambahkan bahwa selain demi stabilitas nasional, keputusan ini juga dilandasi oleh...