Home News Menteri PPPA Desak Perbaikan Sistem PPDS Unpad Buntut Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Bandung
News

Menteri PPPA Desak Perbaikan Sistem PPDS Unpad Buntut Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS Bandung

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi buka suara terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP (31), residen PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Badung, Jawa Barat.

PAP diduga memperkosa keluarga pasien ICU Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan modus cross match dan menggunakan obat bius.
Dalam proses penyelidikan, kini terungkap rupanya korban mencapai tiga orang.

Ia menyayangkan kasus ini justru terjadi di rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat aman bagi semua orang, terutama perempuan.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa kekerasans eksual dapat terjadi di mana saja, termasuk ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kita semua. Tidak ada satu pun perempuan pantas menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Arifah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 11 April 2025.

Oleh karena itu, ia mendesak perbaikan sistem demi mencegah kejadian serupa, tidak hanya di rumah sakit, tetapi institusi pelayanan publik lainnya.

“Kami juga mendorong penguatan sistem pencegahan dan respons di rumah sakit, kampus, dan institusi pelayanan publik lainnya,” tutur Arifah.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan seksual serta dukungan korban demi mendapatkan haknya kembali merupakan kewajiban semua orang.

“Kita semua, sebagai bangsa, bertanggung jawab untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang dan korban mendapatkan keadilan serta ruang pemulihan yang layak,” tandasnya.

Arifah lantas mengapresiasi keberanian korban dalam menyuarakan kejadian yang dialaminya ini.

“Ini adalah bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk keberanian yang akan membuka jalan bagi korban lainnya untuk turut bersuara,” katanya.

Terkait hal ini, Arifah memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban serta memastikan hak-hak korban dipenuhi secara menyeluruh.

Menurutnya, petugas UPTD PPA Jawa Barat dan Kota Bandung telah memberikan layanan konseling dan pendampingan psikologis kepada korban.

“Dan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung sehingga saat ini pelaku sudah ditahan,” cetusnya.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

“Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tuturnya.

(Annisa Zahro)

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus dugaan eksploitasi di Oriental Circus Indonesia disorot DPR. Komisi III desak Polri periksa manajemen Taman Safari secara transparan
News

Dugaan Eksploitasi di Oriental Circus Indonesia, DPR Desak Taman Safari Diperiksa

finnews.id – Kasus dugaan eksploitasi yang menimpa mantan pemain Oriental Circus Indonesia...

Ketua DPR RI, Puan Maharani
News

Kekerasan Seksual di Indonesia: Alarm Darurat yang Tak Boleh Diabaikan

finnews.id – Belum reda kemarahan publik atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan...

Perampasan Aset
News

Perampasan Aset dan Hukuman Mati: Solusi Efektif Berantas Korupsi?

finnews.id – Kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara korupsi ekspor crude...

Hotma Sitompul Meninggal Dunia
News

Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan Sosok Pengacara Senior

finnews.id – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Pengacara kondang Dr. Hotma...