Mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk negara Saudi hingga sepuluh tahun.
Tahun lalu, tak sedikit warga Indonesia ditangkap, salah satunya Ketua DPRD di sebuah kabupaten di Jawa yang ditahan dan diadili karena melakukan pelanggaran aturan haji.
Menurut Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, beberapa waktu belakangan Saudi memiliki komitmen dan perhatian sangat serius terhadap keselamatan jutaan peserta haji yang datang dari berbagai penjuru dunia.
Musim lalu tidak kurang dari 1.200 orang meninggal dunia, kepadatan sepanjang prosesi haji menjadi salah satu pemicunya yang disinyalir disusupi jemaah ilegal.
Karenanya pemerintah Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa nonhaji untuk sementara.