Kementerian PU bertugas memastikan setiap kajian dilakukan secara menyeluruh, termasuk menghitung kebutuhan konstruksi dan potensi pendanaan dari pengembangan lahan sekitar proyek.
Dorongan KPBU untuk Menarik Investasi
Di sisi lain, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan pentingnya membuka ruang bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurut Dody, pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan dana pemerintah.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mengandalkan APBN saja. Harus ada cara-cara baru, seperti KPBU dan inovasi pembiayaan lainnya, agar pembangunan bisa terus berjalan,” tegasnya.
Langkah Kementerian PU ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga momentum pembangunan infrastruktur nasional tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Dengan mengoptimalkan potensi land development, pemerintah berharap dapat menciptakan model pembiayaan yang lebih berkelanjutan dan mandiri di masa depan. (*)