finnews.id – Dalam upaya mengurangi ketergantungan pada anggaran negara, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai membuka lembaran baru dalam strategi pembiayaan infrastruktur nasional. Salah satu pendekatan yang kini tengah dikaji serius adalah potensi land development sebagai sumber pendanaan alternatif untuk proyek jalan tol.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Rachman Arief Dienaputra, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kemungkinan untuk tidak lagi sepenuhnya bergantung pada dana APBN dalam pembangunan infrastruktur, khususnya jalan tol.
“Kalau kita melihat ke depan, pembiayaan infrastruktur seminimal mungkin tidak mengandalkan APBN. Salah satu opsi yang sedang kita dalami adalah dari potensi land development,” ujar Rachman di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Meniru Pola Pengembang Swasta
Gagasan ini muncul dari pengamatan terhadap kesuksesan pengembang swasta seperti Summarecon dan Pantai Indah Kapuk (PIK), yang mampu membangun kawasan secara mandiri dan menguntungkan tanpa campur tangan pemerintah. Rachman mempertanyakan mengapa pemerintah tidak bisa mengambil peran serupa dalam konteks pembangunan jalan tol.
“Bayangkan jika ada satu kawasan yang kita kuasai dan kembangkan sendiri, keuntungannya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan jalan tol di kawasan tersebut. Konsep ini sedang kita coba upayakan,” jelasnya.
Strategi ini akan melibatkan peran aktif pemerintah sebagai pengembang kawasan, bukan hanya sebagai penyedia infrastruktur. Dengan mengelola pengembangan kawasan secara langsung, pemerintah dapat mengoptimalkan nilai ekonomi lahan di sekitar proyek tol untuk mendukung pembiayaannya.
Studi Kelayakan dan Prioritas Proyek
Salah satu proyek yang masuk dalam radar pengkajian ini adalah Tol Puncak, yang saat ini sedang dalam tahap studi kelayakan. Menurut Rachman, proyek tersebut masih dalam kajian lebih mendalam untuk menentukan potensi pembiayaan yang bisa digerakkan.
“Feasibility study-nya masih terus kita dalami. Kami juga harus membuat prioritas karena banyak proyek tol lain yang juga memiliki potensi tinggi,” ungkapnya.
Kementerian PU bertugas memastikan setiap kajian dilakukan secara menyeluruh, termasuk menghitung kebutuhan konstruksi dan potensi pendanaan dari pengembangan lahan sekitar proyek.
Dorongan KPBU untuk Menarik Investasi
Di sisi lain, Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan pentingnya membuka ruang bagi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurut Dody, pembangunan infrastruktur tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan dana pemerintah.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mengandalkan APBN saja. Harus ada cara-cara baru, seperti KPBU dan inovasi pembiayaan lainnya, agar pembangunan bisa terus berjalan,” tegasnya.
Langkah Kementerian PU ini mencerminkan komitmen kuat untuk menjaga momentum pembangunan infrastruktur nasional tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Dengan mengoptimalkan potensi land development, pemerintah berharap dapat menciptakan model pembiayaan yang lebih berkelanjutan dan mandiri di masa depan. (*)