finnews.id – Pedagang Ambon Plaza meminta bantuan Presiden Prabowo terkait harga sewa lapak di Plaza yang dinilai alami kenaikan tinggi dan memberatkan para pedagang.
Salah satu pedagang bernama Risman Anwar Tanjung mengatakan, dirinya berjualan di lantai 1 Ambon Plaza sejak lama dan rutin membayar harga sewa. Namun Harga sewa tokonya mendadak naik tinggi setelah proses tender pengelolaan Ambon Plaza dimenangkan oleh PT Modern Multi Guna atas asset pemerintah Kota Ambon yakni pusat perbelanjaan Ambon Piaza, untuk pengelolaan selama 30 tahun ke depan dari tahun 2024 – 2054.
“Dengan sangat terpaksa menyurat langsung kepada Bapak Presiden Prabowo karena upaya hukum yang kami lakukan, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ke Polda Maluku, maupun ke Polrestabes Kota Ambon, dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, mengalami jalan buntu” ujar Risman dalam suratnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat 11 April 2025.
Risman yang juga merupakan mantan Ketua Presidium Relawan Barisan Pembaharuan 08 Prabowo-Gibran Wilayah Maluku ini mengatakan, tender yang dimenangkan oleh PT. MMG tidak mereka persoalkan jika proses dan mekanisme tender sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Risman mengatakan, sebagai pemenang tender, PT MMG menentukan Harga per unit toko sangat tinggi, sehingga mereka sangat keberatan dengan hal tersebut.
Dia menduga, proses pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Ambon ada indikasi pelanggaran. Salah satunya yakni PROSES PELELANGAN PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN AMBON PLAZA, TIDAK PERNAH DILAKUKAN melaui Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Kota Ambon.
“Hal tersebut kami ketahui, setelah kami dan beberapa pedagang lainnya, mencoba menelusuri LPSE Kota Ambon, tapi tidak pernah menemukan adanya proses tender pengelolaan Ambon Plaza. Padahal, berdasarkan pengakuan Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena, yang disampaikan kepada perwakilan pedagang saat bertemu di Balai Kota Arnbon, nilai asset Ambon Plaza sebesar Rp 280 miliar,” kata Risman.
Dia menambahkan, para pedagang telah meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Maluku, untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Saat itu mereka diminta oleh Jopy Sellano selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, untuk datang di kantornya.