finnews.id – Pedagang Ambon Plaza meminta bantuan Presiden Prabowo terkait harga sewa lapak di Plaza yang dinilai alami kenaikan tinggi dan memberatkan para pedagang.
Salah satu pedagang bernama Risman Anwar Tanjung mengatakan, dirinya berjualan di lantai 1 Ambon Plaza sejak lama dan rutin membayar harga sewa. Namun Harga sewa tokonya mendadak naik tinggi setelah proses tender pengelolaan Ambon Plaza dimenangkan oleh PT Modern Multi Guna atas asset pemerintah Kota Ambon yakni pusat perbelanjaan Ambon Piaza, untuk pengelolaan selama 30 tahun ke depan dari tahun 2024 – 2054.
“Dengan sangat terpaksa menyurat langsung kepada Bapak Presiden Prabowo karena upaya hukum yang kami lakukan, baik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ke Polda Maluku, maupun ke Polrestabes Kota Ambon, dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, mengalami jalan buntu” ujar Risman dalam suratnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat 11 April 2025.
Risman yang juga merupakan mantan Ketua Presidium Relawan Barisan Pembaharuan 08 Prabowo-Gibran Wilayah Maluku ini mengatakan, tender yang dimenangkan oleh PT. MMG tidak mereka persoalkan jika proses dan mekanisme tender sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Risman mengatakan, sebagai pemenang tender, PT MMG menentukan Harga per unit toko sangat tinggi, sehingga mereka sangat keberatan dengan hal tersebut.
Dia menduga, proses pelelangan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Ambon ada indikasi pelanggaran. Salah satunya yakni PROSES PELELANGAN PENGELOLAAN PUSAT PERBELANJAAN AMBON PLAZA, TIDAK PERNAH DILAKUKAN melaui Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) Kota Ambon.
“Hal tersebut kami ketahui, setelah kami dan beberapa pedagang lainnya, mencoba menelusuri LPSE Kota Ambon, tapi tidak pernah menemukan adanya proses tender pengelolaan Ambon Plaza. Padahal, berdasarkan pengakuan Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena, yang disampaikan kepada perwakilan pedagang saat bertemu di Balai Kota Arnbon, nilai asset Ambon Plaza sebesar Rp 280 miliar,” kata Risman.
Dia menambahkan, para pedagang telah meminta kepada Komisi Informasi Provinsi Maluku, untuk menyelesaikan sengketa informasi publik. Saat itu mereka diminta oleh Jopy Sellano selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, untuk datang di kantornya.
“Dalam pertemuan tersebut, Bapak Jopy Sellano menyampaikan bahwa dokumen yang kami minta, tidak bisa diberikan dengan berbagai alasan” tuturnya.
Risman melanjutkan, dengan sikap kepala BPKAD yang tidak memberikan permohonan informasi public itu, menambah keyakinan mereka bahwa proses tender Pengelolaan Ambon Plaza, tidak pernah ada.
“Jika itu ada, kemungkinan besar tidak melalui proses sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tantang perubahan atas Perpres nomor 16 Thun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Risman.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dari beberapa pemberitaan media online dan cetak terbitan Kota Ambon, ada dugaan terjadi gratifikasi ke beberapa oknum pejabat di IIngkup Pemerintah Kota Ambon, dengan cara penunjukkan langsung, PT. MMG sebagai pemenang tender.
“Akibatnya, para pedagang yang terbebani dan diberatkan dengan penentuan harga sewa yang sangat tinggi, dipatok oleh PT. MMG, Padahal, bangunan tersebut tergolong tua,” tuturnya.
Kata dia, dengan penunjukan PT. MMG sebagai pemenang tender, para pedagang yang menempati toko dengan luas 14 m2, harus membayar Rp 336.000.000,00 ditambah PPN 1190.
Sebelumnya yang juga dikelolah PT. MMG, harga sewa toko berukuran 14 m2, tahun 1995-2024 hanya sebesar Rp 106 juta selama 30 tahun.
“Ada dugaan, tingginya harga tersebut karena PT. MMG dengan pihak Pemkot Ambon, sudah merekayasa nilai asset dan nilai kontrak, untuk keuntungan beberapa oknum pejabat di Pemkot Ambon” kata Risman.
Dia mencontohkan, untuk harga tokonya di Blok BI seluas 14 M2, ditawarkan dan dipatok oleh PT.MMG dengan 2 opsi untuk dipilih oleh para pedagang.
Pertama, harga untuk 30 tahun sebesar Rp 1.283.240.035,00 dengan DP 2095. Sisanyabisa diangsur.
Kedua, harga sewa 5 tahun, Rp 336.000.000,00, DP 20 kali sebesar Rp 67.200.000,00, dan sisanya bisa diangsur selama 4 tahun dengan angsuran Rp 5.600.000,00.
“Dengan tawaran di atas, banyak pedagang yang tidak sanggup lagi mengambil toko mereka yang pernah dihuni selama 30 tahun, karena harga yang dipatok sepihak oleh PT. MMG, sangat tinggi” tutur Risman.
“Besar harapan kami para pedagang, bapak Presiden berkenan membentuk Tim Khusus, untuk membongkar ketidakjelasan proses bender hak pengelolaan Ambon Plaza yang sudah lama ditempati para pedagang, dapat lagi melanjutkan berjualan di unit-unit toko Ambon Plaza tersebut,” pungkas Risman dalam suratnya. *