Fakta Pagar Laut Bekasi: Sertifikat Palsu, Tersangka Desa, dan Dugaan Keuntungan Miliaran
finnews.id – Kasus pagar laut Bekasi terus bergulir. Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Maret lalu, dan mayoritas tersangka berasal dari lingkup pemerintahan desa.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka memiliki peran dalam proses manipulasi dokumen. Dari kepala desa aktif, mantan kades, hingga petugas teknis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Di antara tersangka, Kepala Desa Segarajaya berinisial AR disebut menjual bidang tanah yang sebenarnya berada di wilayah laut kepada dua pihak, YS dan BL. Tak hanya itu, mantan kepala desa MS pun terlibat dengan menandatangani dokumen PM 1 yang menjadi bagian dari proses pemalsuan data.
Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan memindahkan lokasi tanah dari darat ke laut dalam sertifikat resmi. Selain mengganti lokasi (objek), nama pemilik (subjek) pun turut direkayasa. Tak tanggung-tanggung, polisi mencatat ada 93 sertifikat yang telah dipalsukan, dan sebagian di antaranya sudah dijaminkan ke bank swasta.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 40 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk hasil uji dari laboratorium forensik. Kini, proses pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
Djuhandhani juga mengungkap bahwa pemalsuan sertifikat ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar. Diduga keuntungan yang diraup dari aksi ini mencapai angka miliaran rupiah, dengan keuntungan dibagi di antara tersangka dari jajaran perangkat desa dan tim PTSL.
Kasus ini memperlihatkan celah besar dalam sistem administrasi pertanahan, terutama dalam program PTSL yang seharusnya mempermudah legalitas lahan masyarakat. Fakta pagar laut Bekasi bukan hanya mencuatkan persoalan hukum, tetapi juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik manipulasi di tingkat desa. (*)