Home Megapolitan Warga Kampung Bayam Keluhkan Tak Bisa Huni KSB Meski Syarat Sudah Dipenuhi, Kenapa?
Megapolitan

Warga Kampung Bayam Keluhkan Tak Bisa Huni KSB Meski Syarat Sudah Dipenuhi, Kenapa?

Bagikan
Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Foto: Cahyono
Bagikan

finnews.id – Warga Kampung Bayam mengaku masih belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Padahal, warga Kampung Bayam dijanjikan bisa menghuni KSB tempat itu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon mengaku tidak mengetahui pasti alasan belum diizinkan menghuni KSB. Padahal, kata dia, seluruh persyaratan yang diminta oleh PT Jakpro selaku pengelola sudah dipenuhi.

“Belum (bisa menghuni KSB) ini. Enggak tahu apa yang dimainkan Jakpro. Sudah sangat dipenuhi persyaratan yang mereka minta,” kata Furqon saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 April 2025.

Seharusnya kata Furqon, seluruh warga Kampung Bayam sudah bisa menghuni KSB. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan serah terima kunci unit KSB kepada warga korban gusuran pembangunan JIS tersebut.

Saat serah terima kunci, warga Kampung Bayam dijanjikan dapat menempati KSB sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun kenyataannya ucap Furqon, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Bagai bara jauh dari panggang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama wakilnya Rano Karno menggelar seremonial penyerahan kunci hunian KSB ke perwakilan warga Kampung Bayam pada Kamis 6 Maret 2025. Rencananya, mereka akan mulai menghuni KSB pada pekan ketiga bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Seperti diketahui, warga Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni KSB yang dibangun di lahan sebelah JIS.

Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang sempat menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak, dan Rusun Rorotan oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi warga yang menolak dipindah ke Rusun makan disediakan hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol kawasan Pademangan.

Kala itu, Pemprov DKI Jakarta berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...