Home Megapolitan Warga Kampung Bayam Keluhkan Tak Bisa Huni KSB Meski Syarat Sudah Dipenuhi, Kenapa?
Megapolitan

Warga Kampung Bayam Keluhkan Tak Bisa Huni KSB Meski Syarat Sudah Dipenuhi, Kenapa?

Bagikan
Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Foto: Cahyono
Bagikan

finnews.id – Warga Kampung Bayam mengaku masih belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di kompleks Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Padahal, warga Kampung Bayam dijanjikan bisa menghuni KSB tempat itu sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon mengaku tidak mengetahui pasti alasan belum diizinkan menghuni KSB. Padahal, kata dia, seluruh persyaratan yang diminta oleh PT Jakpro selaku pengelola sudah dipenuhi.

“Belum (bisa menghuni KSB) ini. Enggak tahu apa yang dimainkan Jakpro. Sudah sangat dipenuhi persyaratan yang mereka minta,” kata Furqon saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 9 April 2025.

Seharusnya kata Furqon, seluruh warga Kampung Bayam sudah bisa menghuni KSB. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan serah terima kunci unit KSB kepada warga korban gusuran pembangunan JIS tersebut.

Saat serah terima kunci, warga Kampung Bayam dijanjikan dapat menempati KSB sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Namun kenyataannya ucap Furqon, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

“Bagai bara jauh dari panggang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama wakilnya Rano Karno menggelar seremonial penyerahan kunci hunian KSB ke perwakilan warga Kampung Bayam pada Kamis 6 Maret 2025. Rencananya, mereka akan mulai menghuni KSB pada pekan ketiga bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Seperti diketahui, warga Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Warga Kampung Bayam dijanjikan oleh Pemprov DKI menghuni KSB yang dibangun di lahan sebelah JIS.

Namun berjalannya waktu, ratusan warga Kampung Bayam yang sempat menghuni KSB diminta pindah ke Rusun Nagrak, dan Rusun Rorotan oleh Pemprov DKI Jakarta. Bagi warga yang menolak dipindah ke Rusun makan disediakan hunian sementara (huntara) di Jalan Tongkol kawasan Pademangan.

Kala itu, Pemprov DKI Jakarta berdalih, KSB akan digunakan untuk menunjang kegiatan JIS.

Bagikan
Artikel Terkait
Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...

Polisi Tangkap 'Profesor R', Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta
Megapolitan

Polisi Tangkap ‘Profesor R’, Koordinator Tutorial Bom Molotov dalam Aksi Ricuh Jakarta

finnews.id – Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya kembali mengungkap aktor...

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci
Megapolitan

Normalisasi Kali Ciliwung Dimulai 2026, Pembebasan Lahan Jadi Kunci

finnews.id – Proyek normalisasi Kali Ciliwung kembali mendapat kepastian. Menteri Pekerjaan Umum...