“Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.
Sebagai informasi, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisiap PAP (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 Gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan darah.
(Anisha Aprilia)