Home News Kecam Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien RSHS, DPR: Cabut Status Anggotanya dari IDI
News

Kecam Dokter PPDS Unpad Perkosa Keluarga Pasien RSHS, DPR: Cabut Status Anggotanya dari IDI

Bagikan
Korban dugaan pemerkosaan dokter residen RSHS Bandung bertambah menjadi tiga. Polda Jabar buka hotline untuk laporan tambahan
Dokter residen RSHS Bandung pelaku perkosaan terhadap penunggu pasien.
Bagikan

finnews.id – DPR mendesak dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisial PAP (31) yang kini jadi tersangka kekerasan seksual dicabut gelarnya. Desakan itu buntut kasus pemerkosaan yang dilakukan PAP terhadap keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin atau RSHS Bandung.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq. Dia mengatakan, ini tindakan kriminal luar biasa yang dilakukan seorang dokter kepada penunggu pasien dan dua pasien di rumah sakit.

“Statusnya sebagai mahasiswa PPDS telah berakhir dan saya minta agar gelar dokternya juga dicabut serta larang praktik sebagai dokter. Jangan sampai dokter mesum kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak profesi dokter. Karier dokternya harus selesai cukup sampai di sini,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis 10 Maret 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, perilaku dokter tersebut tidak bisa ditolerir dalam bentuk apa pun. Terlebih, kata dia, tindakan biadab tersebut dilakukan dokter kepada pasien dan keluarga pasien.

“Bayangkan saja, masyarakat ke rumah sakit untuk pengobatan atau menemani keluarga yang sakit, tapi malah mendapat tindakan perkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan tindakan tersebut? Ini tindak pidana yang harus mendapat hukuman. Status keanggotaannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut,” kata Maman.

Maman mengatakan, pelaku telah mempelajari psikologi perempuan yang menjadi pasien ataupun penunggu pasien di rumah sakit tersebut. Ia menilai mereka umumnya berada dalam posisi lemah tak berdaya dan secara psikologis tidak fokus karena ada anggota keluarga yang sakit ataupun posisi korban sebagai pasien.

“Ketidakberdayaan inilah yang menjadi celah untuk pelaku melancarkan aksinya,” katanya.

Tak hanya kondisi korban yang telah diamati oleh korban. Kiai Maman mengatakan pelaku juga telah mempelajari kondisi rumah sakit sehingga tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan perkosaan kepada korban.

“Pemeriksaan secara menyeluruh harus dilakukan oleh rumah sakit untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dan sebagai upaya memperketat agar tak ada celah bagi tindakan kejahatan seksual kepada siapapun di rumah sakit. Rumah sakit harus memperketat pengawasan agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Universitas Padjajaran (FK Unpad) berinisiap PAP (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap penunggu pasien di RSHS Bandung. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 Gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan darah.

(Anisha Aprilia)

Bagikan
Artikel Terkait
News

SBY Kasih Saran ke Prabowo Soal Kenaikan Tarif Impor Trump

finnews.id – Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan dirinya...

Presiden Prabowo Subianto dan Emir Qatar Sheikh Tamim melakukan pertemuan bilateral di Istana Amiri Diwan, Minggu (13/4/2025), dalam rangka mempererat hubungan bilateral melalui penandatanganan sejumlah kerja sama strategis.
News

Prabowo Bertemu Emir Qatar Bahas Peluang Kerja Sama

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan Emir Qatar Sheikh Tamim bin...

News

Operasi Kemanusiaan di Yahukimo Kerahkan Tiga Pesawat Cari Korban Pembunuhan KKB

finnews.id –  Kapolda Papua Irjen Pol. Patrige Renwarin mengatakan bahwa pihaknya dalam...

gunung gede
News

Penutupan Gunung Gede Pangrango Diperpanjang hingga 21 April 2025

finnews.id – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali memperpanjang...