finnews.id – Bareskrim Polri menyebut sembilan tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, raup untung hingga miliaran rupiah. Para tersangka itu memalsukan puluhan SHM di wilayah tersebut.
“(Keuntungan) sampai jumlah milaran rupiah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 10 April 2025.
Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa pihak bank untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Maka itu, kata dia, pihaknya terus melakukan penyelidikan.
“Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemalsuan SHM pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Dua dari tersangka merupakan mantan kepala desa (kades).
“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Kamis, 10 April 2025.
Djuhandani merinci, sembilan orang itu adalah MS yang merupakan eks kades Segarajaya. Dalam kasus ini, MS berperan menandatangani PM 1 dalam proses PTSL.
“Kemudian yang kedua AR, Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai dengan sekarang, yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” ujarnya.
“Kemudian yang ketiga adalah GM (atau JM) yaitu Kasie Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya,” lanjutnya.
Selanjutnya, keempat adalah Y yang merupakan Staff Segarajaya. Kelima yaitu S sebagai Staff Segerajaya, Kecamatan Tarumajaya.
“Yang keenam AP, Ketua Tim Support PTSL. Ketujuh GG, petugas ukur tim support. Yang kedelapan MJ, operator komputer. Selanjutnya kesembilan HS atau tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56. “Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” tukasnya.
(Anisha Aprilia)