Home Megapolitan Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek
Megapolitan

Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek

Bagikan
Perpres Tukin Dosen 2025
Perpres Tukin Dosen 2025. Image (Istimewa).
Bagikan

Pasal 9 menjelaskan bahwa jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin sesuai kelas jabatan, maka yang di bayarkan tetaplah tunjangan profesi. Namun, apabila tukin lebih tinggi, maka selisihnya akan di berikan sebagai tambahan, sehingga mendorong semangat peningkatan kinerja.

Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut adalah daftar nominal tukin sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Dengan rentang angka yang cukup luas, sistem ini membuka ruang apresiasi bagi dosen maupun pegawai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang tinggi.

Penutup: Menanti Implementasi di Lapangan

Meskipun Perpres ini telah diterbitkan, implementasi teknisnya masih menunggu regulasi lanjutan berupa Permendiktisaintek yang saat ini sedang di proses. Kejelasan teknis ini penting agar proses pencairan tukin berjalan lancar dan sesuai harapan.

Namun satu hal yang pasti, terbitnya Perpres Tukin Dosen ini menandai awal baru bagi para akademisi dan pegawai Kemendiktisaintek. Bukan sekadar soal finansial, tetapi juga pengakuan negara atas peran strategis mereka dalam membangun masa depan bangsa melalui pendidikan tinggi, riset, dan inovasi.


Jika kamu seorang dosen atau pegawai di bawah Kemendiktisaintek, inilah saatnya untuk menyambut perubahan dengan optimisme. Semoga langkah ini menjadi motivasi baru untuk terus berkarya, mengabdi, dan memberi kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

“Dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan, serta...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Warga Kebon Jeruk Geger, Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Kali Pesanggrahan

finnews.id – Sesosok jenazah perempuan ditemukan terapung di aliran Kali Pesanggrahan, tepatnya...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

Pembangunan JPO Penghubung JIS–Ancol Dimulai, Pramono Targetkan Rampung April 2026

finnews.id – Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Jakarta International...