Perpres Tukin Dosen 2025
Home Megapolitan Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek
Megapolitan

Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek

Bagikan
Bagikan

Pasal 9 menjelaskan bahwa jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin sesuai kelas jabatan, maka yang di bayarkan tetaplah tunjangan profesi. Namun, apabila tukin lebih tinggi, maka selisihnya akan di berikan sebagai tambahan, sehingga mendorong semangat peningkatan kinerja.

Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut adalah daftar nominal tukin sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

Dengan rentang angka yang cukup luas, sistem ini membuka ruang apresiasi bagi dosen maupun pegawai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang tinggi.

Penutup: Menanti Implementasi di Lapangan

Meskipun Perpres ini telah diterbitkan, implementasi teknisnya masih menunggu regulasi lanjutan berupa Permendiktisaintek yang saat ini sedang di proses. Kejelasan teknis ini penting agar proses pencairan tukin berjalan lancar dan sesuai harapan.

Namun satu hal yang pasti, terbitnya Perpres Tukin Dosen ini menandai awal baru bagi para akademisi dan pegawai Kemendiktisaintek. Bukan sekadar soal finansial, tetapi juga pengakuan negara atas peran strategis mereka dalam membangun masa depan bangsa melalui pendidikan tinggi, riset, dan inovasi.


Jika kamu seorang dosen atau pegawai di bawah Kemendiktisaintek, inilah saatnya untuk menyambut perubahan dengan optimisme. Semoga langkah ini menjadi motivasi baru untuk terus berkarya, mengabdi, dan memberi kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...