finnews.id – Harapan para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya menemukan titik terang. Setelah sekian lama menanti kepastian, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek menjadi angin segar yang membuka peluang baru dalam pengakuan atas kinerja dan dedikasi mereka.
Di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, peraturan ini tak hanya menyoroti pemberian tunjangan bagi dosen, tetapi juga mencakup seluruh pegawai di lingkungan kementerian tersebut—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya.
Apa yang Diatur dalam Perpres Tukin Dosen 2025?
Salah satu poin penting dari Perpres ini adalah ketentuan bahwa setiap pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek akan menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan, di luar penghasilan pokok yang telah di tetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini di tegaskan pada Pasal 2, yang menyebutkan bahwa tunjangan ini menjadi bagian dari upaya penghargaan atas kontribusi individu terhadap institusi.
Namun, terdapat pengecualian penting. Tukin tidak berlaku bagi pegawai dan dosen di perguruan tinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan skema remunerasi sendiri. Dengan demikian, kebijakan ini lebih menyasar institusi yang belum mengimplementasikan sistem kompensasi berbasis kinerja secara mandiri.
Tanggal Efektif dan Mekanisme Perhitungan
Perpres ini berlaku surut, di mana pemberian tunjangan kinerja di hitung sejak 1 Januari 2025. Artinya, tunjangan yang nantinya diterima akan memperhitungkan besaran yang telah di salurkan sebelumnya, sesuai ketentuan pada Pasal 4.
Dalam hal perhitungan, skema tukin di susun berdasarkan kelas jabatan. Masing-masing kelas memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada tingkat tanggung jawab dan pencapaian kinerja. Untuk para dosen, yang selama ini mengandalkan tunjangan profesi sebagai bagian dari penghasilan tambahan, kebijakan ini membawa model baru.
Pasal 9 menjelaskan bahwa jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin sesuai kelas jabatan, maka yang di bayarkan tetaplah tunjangan profesi. Namun, apabila tukin lebih tinggi, maka selisihnya akan di berikan sebagai tambahan, sehingga mendorong semangat peningkatan kinerja.
Rincian Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut adalah daftar nominal tukin sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025:
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Dengan rentang angka yang cukup luas, sistem ini membuka ruang apresiasi bagi dosen maupun pegawai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Penutup: Menanti Implementasi di Lapangan
Meskipun Perpres ini telah diterbitkan, implementasi teknisnya masih menunggu regulasi lanjutan berupa Permendiktisaintek yang saat ini sedang di proses. Kejelasan teknis ini penting agar proses pencairan tukin berjalan lancar dan sesuai harapan.
Namun satu hal yang pasti, terbitnya Perpres Tukin Dosen ini menandai awal baru bagi para akademisi dan pegawai Kemendiktisaintek. Bukan sekadar soal finansial, tetapi juga pengakuan negara atas peran strategis mereka dalam membangun masa depan bangsa melalui pendidikan tinggi, riset, dan inovasi.
Jika kamu seorang dosen atau pegawai di bawah Kemendiktisaintek, inilah saatnya untuk menyambut perubahan dengan optimisme. Semoga langkah ini menjadi motivasi baru untuk terus berkarya, mengabdi, dan memberi kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan Indonesia.