finnews.id – Kementerian Kesehatan menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Hal ini berkaitan dengan terungkapnya kasus pemerkosaan oleh mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap pendamping pasien di rumah sakit tersebut.
“Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Ppendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan resmi, Rabu, 9 April 2025.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter berinisial PAP tersebut.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) dr PAP,” tambahnya.
Sementara pelaku kekerasan seksual tersebut kini sudah dikembalikan ke kampus untuk selanjutnya mendapatkan sanksi dari Unpad.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa,” lanjutnya.
Selain itu, proses hukum juga telah berlangsung di Polda Jabar.
Aji mengungkapkan keprihatinan dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP.
Diketahui, kasus ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 lalu, namun baru viral dibicarakan di media sosial setelah diungkapkan oleh akun Instagram @ppdsgramm, 8 April 2025.
Unggahan tersebut menginformasikan adanya dua residen PPDS Anestesi Unpad yang melakukan pemerkosaan kepada pendamping pasien RSHS Bandung dengan modus cross match dan menggunakan obat bius untuk menaklukan korban.
Sementara dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, jumlah pelaku sebenarnya satu orang.
“Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen (bukan dua seperti yang viral di medsos) yang merupakan mahasiswa kami,” kata Dandi kepada Disway, 9 April 2025.
Adapun pihaknya bersama RSHS juga telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum ini berjalan.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” paparnya. (Annisa Zahro)