Home News Yusril Angkat Bicara Soal Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati
News

Yusril Angkat Bicara Soal Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati

Bagikan
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (
Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (
Bagikan

Jika grasi atau amnesti tidak diberikan, lanjut dia, eksekusi hukuman mati sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, di mana saat ini cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Di sisi lain, dirinya turut menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.

Dalam KUHP Nasional, Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan, tetapi terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun.

Ia mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi narapidana sudah menyesali
perbuatannya atau tidak. Jika narapidana dinilai telah bertobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Ketentuan ini berlaku bagi narapidana hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” ucap Yusril menambahkan.

Oleh karena itu, Menko menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional harus diatur dengan undang-undang tersendiri, sehingga pemerintah kini sedang mempersiapkannya.

Sementara mengenai tudingan standar ganda terhadap narapidana hukuman mati WNI dan WNA, ia pun membantahnya, lantaran narapidana WNA dipindahkan ke negara asalnya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak.

Di dalam negeri, Yusril menuturkan sikap Presiden Prabowo sangat jelas, di mana selama pemerintahannya sampai hari ini tidak ada terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA.

Sebelumnya saat diwawancara oleh tujuh jurnalis senior di kediaman pribadi Presiden, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4),

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan ketidaksetujuan dia mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi karena hukuman tersebut tidak memberikan ruang koreksi apabila terdapat kesalahan dalam proses hukum.

“Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame,” kata Prabowo.

Bagikan
Artikel Terkait
Pembangunan jalan Trans Papua menjadi bagain dari Proyek Strategis Nasional. Foto: Kemen PU
News

Menteri PU Targetkan Jalan Trans Papua Jayapura-Wamena Rampung pada 2026

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PU mengungkapkan pada Agustus lalu,...

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang bertemu dengan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: BGN
News

Upaya Perkuat Pasokan Bahan Pangan MBG, TNI AD Siapkan Ribuan Hektar Lahan

“Kami juga mendidik ratusan petani muda untuk mengelola lahan pertanian itu,” kata...

News

Polisi Gerebek Ruko di Jakut, Dalami Dugaan Peredaran Nampan MBG Palsu

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggeledahan di sebuah ruko kawasan...

Pembangunan IKN sudah memasuki tahap kedua.
News

Ini Tiga Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara

“Pembangunan tidak hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan,...