Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (
Home News Yusril Angkat Bicara Soal Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati
News

Yusril Angkat Bicara Soal Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati

Bagikan
Bagikan

Jika grasi atau amnesti tidak diberikan, lanjut dia, eksekusi hukuman mati sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan Agung, di mana saat ini cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Di sisi lain, dirinya turut menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.

Dalam KUHP Nasional, Yusril menjelaskan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan, tetapi terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun.

Ia mengungkapkan hal tersebut dilakukan untuk mengevaluasi narapidana sudah menyesali
perbuatannya atau tidak. Jika narapidana dinilai telah bertobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Ketentuan ini berlaku bagi narapidana hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” ucap Yusril menambahkan.

Oleh karena itu, Menko menekankan bahwa pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional harus diatur dengan undang-undang tersendiri, sehingga pemerintah kini sedang mempersiapkannya.

Sementara mengenai tudingan standar ganda terhadap narapidana hukuman mati WNI dan WNA, ia pun membantahnya, lantaran narapidana WNA dipindahkan ke negara asalnya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak.

Di dalam negeri, Yusril menuturkan sikap Presiden Prabowo sangat jelas, di mana selama pemerintahannya sampai hari ini tidak ada terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA.

Sebelumnya saat diwawancara oleh tujuh jurnalis senior di kediaman pribadi Presiden, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4),

Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan ketidaksetujuan dia mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi karena hukuman tersebut tidak memberikan ruang koreksi apabila terdapat kesalahan dalam proses hukum.

“Hukuman mati itu final dan kita tidak bisa hidupkan dia kembali. Meski kita yakin dia 99,9 persen bersalah, mungkin saja ada satu masalah ternyata dia korban atau di-frame,” kata Prabowo.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

BNI (Bank Negara Indonesia) Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas debit...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

“Hingga pukul 08.30 WIB, hasil pemantauan BMKG mendeteksi tujuh aktivitas gempa susulan...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

Insiden ini terjadi menyusul bentrokan pada 28 Mei antara personel militer Thailand...