Home News Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie Soal Korupsi Komoditas Timah
News

Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie Soal Korupsi Komoditas Timah

Bagikan
Suasana kompleks Kejaksaan Agung RI. ANTARA/Rio Feisal
Suasana kompleks Kejaksaan Agung RI. ANTARA/Rio Feisal
Bagikan

finnewsid – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Hendry Lie (HL) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa LL selaku istri tersangka HL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Adapun anak Hendry Lie yang diperiksa berinisial CL.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, istri dan anak Hendry Lie diperiksa dalam penyidikan atas nama tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, telah didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Feraldy Abraham Harahap menyebutkan uang tersebut diterima dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” katanya.

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

finnews.id – Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...

News

Sok Geber Knalpot , Pemotor Tewas Ditendang Pengendara Lain

finnews.id – Seorang pemotor meregang nyawa bermula geber motor di jalanan. Korban...

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo
News

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelidiki penyebab kecelakaan maut yang...