Home News Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie Soal Korupsi Komoditas Timah
News

Kejagung Periksa Anak dan Istri Hendry Lie Soal Korupsi Komoditas Timah

Bagikan
Suasana kompleks Kejaksaan Agung RI. ANTARA/Rio Feisal
Suasana kompleks Kejaksaan Agung RI. ANTARA/Rio Feisal
Bagikan

finnewsid – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Hendry Lie (HL) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa LL selaku istri tersangka HL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 8 April 2025.

Adapun anak Hendry Lie yang diperiksa berinisial CL.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, istri dan anak Hendry Lie diperiksa dalam penyidikan atas nama tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya. 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, telah didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Feraldy Abraham Harahap menyebutkan uang tersebut diterima dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” katanya.

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus tersebut.

Bagikan
Artikel Terkait
Blak-blakan Uya Kuya
News

Blak-Blakan Uya Kuya Usai Dinonaktifkan dari DPR: Demi Allah, 2 Bulan Saya Tak Terima Apa-apa

finnews.id – Blak-blakan Uya Kuya usai dinonaktifkan dari DPR. Presenter sekaligus politisi...

Jelang Nataru 2025/2026, Dirjen Hubdat Kemenhub lakukan inspeksi armada. Foto: Kemenhub
News

Jelang Nataru 2025/2026, Dirjen Hubdat Tinjau Kesiapan Armada di Terminal Tidar Magelang

finnews.id – Untuk memastikan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya...

News

Media Asing: IKN Disorot Disebut Bakal jadi Kota Hantu

finnews.id – Ibu Kota Nusantara (IKN) disorot setelah dikabarkan terancam menjadi kota...

Hukum & KriminalNews

Wakil Walikota Bandung Ditangkap, Farhan Tanggapi Proses Penyidikan

finnews.id – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) menghormati dan mendukung...