finnews.id – Di tengah gejolak ekonomi global yang memanas, Bank Indonesia (BI) tak tinggal diam. Lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 7 April 2025, BI resmi mengambil langkah intervensi di pasar off-shore untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Langkah ini menjadi respons cepat atas tekanan berat yang menimpa rupiah, terutama di pasar non-deliverable forward (NDF), yang terjadi saat pasar domestik tengah libur panjang merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa gejolak pasar keuangan global menjadi pemicu utama.
“Tekanan terhadap nilai tukar rupiah telah terjadi di pasar off-shore, tepatnya di tengah masa libur panjang dalam rangka Idul Fitri,” ujar Ramdan di Jakarta, Senin (7/4).
Gejolak ini dipicu oleh kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat pada 2 April 2025, disusul respons retaliasi dari Pemerintah China dua hari kemudian. Ketegangan ini tak hanya mengguncang pasar global, tetapi juga memicu arus keluar modal serta pelemahan mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Untuk meredam tekanan tersebut, Bank Indonesia melakukan intervensi berkelanjutan di pasar off-shore, meliputi sesi perdagangan di Asia, Eropa, hingga New York. Intervensi tak hanya berhenti di luar negeri. Begitu pasar domestik kembali dibuka pada 8 April, BI berkomitmen akan bergerak secara agresif.
“Bank Indonesia akan melakukan intervensi di pasar valas, baik spot maupun Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder,” terang Ramdan.
Lebih jauh, BI juga menyiapkan optimalisasi instrumen likuiditas rupiah guna menjamin kecukupan dana di pasar uang dan sektor perbankan dalam negeri. Seluruh kebijakan ini, ditegaskan Ramdan, ditujukan untuk menstabilkan nilai tukar rupiah serta menjaga sentimen positif investor terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
Langkah tegas dari hasil RDG Bank Indonesia ini menjadi sinyal kuat bahwa stabilitas rupiah adalah prioritas utama di tengah situasi global yang tidak menentu. Ketegasan ini diharapkan mampu menjaga ketahanan ekonomi nasional serta memulihkan kepercayaan pelaku pasar. (*)