finnews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyampaikan, pendatang nonpermanen dibatasi tinggal di Jakarta kurang dari 1 tahun.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, jika pendatang tersebut melebihi batas tinggal maka harus memindahkan dokumen kependudukan sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
“Kalau melebihi 1 tahun tinggal di Jakarta, harus memindahkan dokumen kependudukan sesuai domisili. Sebagai mana amanah UU (Undang-Undang)” kata Budi saat dikonfirmasi pada Senin, 7 April 2025.
Artinya kata Budi, si pendatang tersebut mau tidak mau harus menjadi warga Jakarta. Dengan begitu yang bersangkutan harus mengganti identitasnya menjadi KTP DKI.
“(Harus ganti KTP DKI?) Iya betul,” terang Budi.
Budi menegaskan, aturan ini tidak ada pengecualian, baik bagi pendatang yang belum bekerja ataupun yang sudah memiliki pekerjaan tetap.
“Kalau punya pekerjaan tetap kan bagus, kalau memang sudah 1 tahun, harus memindahkan dokumen kependudukannya,” ujarnya.
Dari itu, agar terdata secara baik, Budi mengimbau pada seluruh pendatang untuk melapor ke Dukcapil Kelurahan atau RT setempat.
Pendatang juga dapat melapor secara mandiri melalui link https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id yang berlaku skala nasional.
“Dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari link tersebut bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen,” terangnya.
Di sisi lain, Budi memprediksi ada sekitar 15 ribu pendatang baru di Jakarta pasca Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
“Tahun 2025 terprediksi sekitar 10.000 s.d 15.000 orang jumlah warga yang secara sadar melaporkan kedatangannya ke DKI Jakarta,” pungkasnya. (Cahyono)