Home News Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan
News

Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan

Bagikan
Lucky Hakim (@luckyhakimofficial)
Bagikan

finnews.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim ketahuan sedang berlibur ke luar negeri saat libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

Padahal, ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

Menanggapi itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakanx Lucky Hakim bisa dihukum dengan hukuman pemberhentian selama 3 bulan.

“Kalau melanggar sanksinya diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat kembali” kata Dedi Mulyadi lewat akun Instagram pribadinya, dikitup pasa Senin 7 April 2025.

Dedi Mulyadi mengatakan, libur lebaran memang hak pribadi. Namun untuk kepala daerah harus ada surat izin dari Mendagri.

“Untuk gubernur bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.

“Yuk bersama saling menjaga,” ujar Dedi Mulyadi.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim bisa dihukum sesuai dengan UU yang berlaku.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima.

Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil Lucky Hakim.

“Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” katanya. *

Bagikan
Artikel Terkait
Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
News

Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi RS Hasan Sadikin Gegara Kasus Mahasiswa Unpad

finnews.id – Kementerian Kesehatan menginstruksikan penghentian sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter...

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra. (
News

Yusril Sebut Pidana Mati Tidak Dihapuskan Rapi Dilaksanakan Hati-Hati

finnews.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham...

Mantan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra saat menjawab pertanyaan para jurnalis usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
News

Djoko Tjandra Minta Bantuan ke Harun Masiku saat Bertemu di Kuala Lumpur

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa mantan terpidana kasus pengalihan...

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan saat ungkap kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
News

Dokter PPDS Unpad Bius Korban Lewat Infus Sebelum Lakukan Aksinya

finnews.id – Aparat kepolisian mengungkapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas...