finnews.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim ketahuan sedang berlibur ke luar negeri saat libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Padahal, ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Menanggapi itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakanx Lucky Hakim bisa dihukum dengan hukuman pemberhentian selama 3 bulan.
“Kalau melanggar sanksinya diberhentikan selama 3 bulan, setelah itu nanti menjabat kembali” kata Dedi Mulyadi lewat akun Instagram pribadinya, dikitup pasa Senin 7 April 2025.
Dedi Mulyadi mengatakan, libur lebaran memang hak pribadi. Namun untuk kepala daerah harus ada surat izin dari Mendagri.
“Untuk gubernur bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia mengajak kepada seluruh kepala daerah, khususnya di Jabar untuk menjaga dan taat akan ketentuan yang berlaku.
“Yuk bersama saling menjaga,” ujar Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Lucky Hakim bisa dihukum sesuai dengan UU yang berlaku.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima.
Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil Lucky Hakim.
“Segera, begitu pak bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” katanya. *