finnews.id – Jagat maya kembali diguncang oleh kemunculan sebuah video syur berdurasi 4 menit 28 detik yang belakangan ramai dibicarakan karena sosok wanita dalam video tersebut disebut-sebut mirip selebgram Lisa Mariana. Potongan gambar dan cuplikan dari video ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, mengundang beragam reaksi dari publik.
Video yang dimaksud pertama kali muncul dengan watermark akun @DeflamingoOfc, sebuah akun Telegram yang dikenal sering membagikan konten dewasa. Dalam tayangan itu, tampak satu pria dan satu wanita berada di atas kasur putih di sebuah kamar yang pencahayaannya remang. Di sisi kiri kasur terlihat sebuah lampu meja, sementara bagian atas kasur dilengkapi papan kayu panjang berwarna cokelat.
Sosok pria dalam video terlihat sedang berbaring dengan wajah menghadap ke atas, cukup jelas terlihat. Meski begitu, dipastikan bahwa pria tersebut bukanlah Ridwan Kamil, seperti yang sempat dispekulasikan beberapa warganet. Perempuan dalam video itu pun menjadi sorotan, terutama karena adanya tato di bagian punggung yang disebut mirip dengan milik Lisa Mariana—tato yang juga sering ia tunjukkan dalam unggahan Instagram-nya.
Tak hanya visual, audio dalam video tersebut pun menjadi bahan pembicaraan. Suara yang terdengar diduga berasal dari percakapan lokal, yang makin memperkuat spekulasi bahwa video ini bukan berasal dari luar negeri.
Menanggapi kegaduhan ini, pengacara Lisa Mariana, Johnboy Nababan, akhirnya angkat suara. Dalam keterangannya, dikutip dari Beritasatu.com, Johnboy menyatakan pihaknya tidak tinggal diam atas penyebaran video syur berdurasi 4 menit 28 detik itu.
“Kalau untuk masalah itu, tentu siapa yang menyebarkan video tersebut maka akan kami kejar untuk mengambil langkah hukum yang tajam buat mereka,” tegas Johnboy. Ia menambahkan bahwa tim hukum sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada pentingnya menjaga etika digital serta berhati-hati dalam menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya. Sementara itu, netizen diimbau untuk tidak ikut menyebarluaskan atau membuat asumsi yang belum terbukti secara hukum. (*)