finnews.id – Jalur Tol Jakarta-Cikampek II Selatan (Japek II Selatan) Segmen Sadang hingga Bojongmangu arah Jakarta, kini telah dioperasikan secara fungsional.
Pembukaan jalur ini bertujuan untuk membantu mengurai kemacetan di beberapa titik, terutama di Simpang Susun (SS) Dawuan KM 66B.
Direktur Utama PT JJS, Charles Lendra mengatakan, bahwa jalur fungsional tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan kecil atau golongan I (non-bus).
“Kami juga mengingatkan jalur fungsional Jalan Tol Japek II Selatan dibuka hanya untuk kendaraan kecil/golongan I (non bus),” kata Charles Lendra dilansir Antara, Jumat 4 April 2025.
Selain itu kendaraan pemudik arus balik yang akan melewati jalur tersebut, hanya dapat memacu kecepatan maksimal yang disarankan sebesar 40 km/jam.
“Kecepatan yang disarankan 40 km/jam,” ucapnya.
Untuk memasuki jalur fungsional ini, pengguna jalan bisa bersiap menjelang akses masuk di Ramp 8 (KM 77B) Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.
Sebagai persiapan, PT JJS telah memasang sejumlah rambu petunjuk yang ditempatkan pada jarak 1 km, 500 m, dan 200 m sebelum titik masuk jalur, serta di persimpangan.
Titik masuk jalur fungsional dimulai di KM 77B, kemudian pengguna jalan akan melewati SS Kutanegara dan bisa keluar menuju Karawang Barat atau melanjutkan perjalanan menuju SS Bojongmangu untuk keluar di Arah Cibatu.
Jalur fungsional ini tidak dikenakan tarif tambahan, sehingga hanya perlu membayar tarif di Gerbang Tol (GT) sesuai ketentuan Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).