Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak

Bagikan
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten mulai 10 April 2025, membantu wajib pajak melunasi tunggakan tanpa denda dan memperbaiki data kendaraan.
Gubernur Banten Andra Soni. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban masyarakat, terutama setelah perayaan Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki data kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi.

“Kami juga ingin melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak terus meningkat. Dengan program ini, kami dapat mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai,” ujar Andra dalam konferensi pers di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, telah mencapai Rp 700 miliar dari sekitar 2 juta unit kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan utama program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
  • Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke luar dari Provinsi Banten.

Dukungan dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini terinspirasi dari program serupa yang telah sukses diterapkan di Provinsi Jawa Barat. Untuk memperdalam pemahaman mengenai program ini, ia secara langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna berdiskusi mengenai implementasi teknisnya.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @andrasoni_12, terlihat momen saat Andra berbicara dengan Dedi melalui panggilan video.

“Saya rencana, kan bagus tuh, Kang (pemutihan pajak kendaraan). Selama ini tunggakan pajak hanya tercatat sebagai beban dalam pembukuan kita dan dianggap sebagai potensi penerimaan yang tidak terealisasi,” ujar Andra.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi merespons dengan positif dan bersedia membantu Andra dalam menghubungkan timnya dengan Kepala Bapenda Jabar untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Disdukcapil Kota Bogor Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Alami Keterlambatan

finnews.id – Dalam rangka mempertahankan stabilitas sistem dan menjamin keberlangsungan layanan pascagangguan...

Prakiraan cuaca Jakarta 8 Januari 2026
Megapolitan

Waspada Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Kamis 8 Januari 2026

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk...

Tiang monorel mangkrak puluhan tahun.
Megapolitan

Anggaran Rp100 Miliar untuk Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya mengambil langkah tegas terhadap...

Prakiraan cuaca Jakarta hari ini
Megapolitan

Waspada Hujan Merata, Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Rabu 7 Januari 2026

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk...