Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten: Kesempatan Emas bagi Wajib Pajak

Bagikan
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten mulai 10 April 2025, membantu wajib pajak melunasi tunggakan tanpa denda dan memperbaiki data kendaraan.
Gubernur Banten Andra Soni. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Gubernur Banten, Andra Soni, resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa program ini hadir untuk meringankan beban masyarakat, terutama setelah perayaan Lebaran dan menjelang tahun ajaran baru. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki data kendaraan yang sudah tidak digunakan lagi.

“Kami juga ingin melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak terus meningkat. Dengan program ini, kami dapat mendata kembali kendaraan yang sudah tidak terpakai,” ujar Andra dalam konferensi pers di Gedung Negara, Kamis (27/3/2025) malam.

Menurut data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, telah mencapai Rp 700 miliar dari sekitar 2 juta unit kendaraan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, berikut adalah ketentuan utama program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pembebasan pokok dan sanksi pajak diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan sejak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran pajak untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
  • Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan ke luar dari Provinsi Banten.

Dukungan dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan pajak ini terinspirasi dari program serupa yang telah sukses diterapkan di Provinsi Jawa Barat. Untuk memperdalam pemahaman mengenai program ini, ia secara langsung menghubungi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna berdiskusi mengenai implementasi teknisnya.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok @andrasoni_12, terlihat momen saat Andra berbicara dengan Dedi melalui panggilan video.

“Saya rencana, kan bagus tuh, Kang (pemutihan pajak kendaraan). Selama ini tunggakan pajak hanya tercatat sebagai beban dalam pembukuan kita dan dianggap sebagai potensi penerimaan yang tidak terealisasi,” ujar Andra.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi merespons dengan positif dan bersedia membantu Andra dalam menghubungkan timnya dengan Kepala Bapenda Jabar untuk melakukan koordinasi lebih lanjut.

Langkah Strategis bagi Masyarakat Banten

Dalam pernyataannya di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (25/3/2025), Andra menegaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini bukan sekadar mengikuti kebijakan daerah lain, melainkan langkah strategis untuk membantu masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Apa yang digagas oleh Pak Dedi Mulyadi itu luar biasa,” ungkap Andra.

Mantan Ketua DPRD Banten ini juga memastikan bahwa kebijakan ini diambil demi kepentingan masyarakat, bukan hanya sekadar mengikuti tren daerah lain. “Ini bukan fomo ya, ini lebih kepada kebijakan yang baik. Tugas pemerintah adalah meringankan beban masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat Banten diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Program ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki basis data kendaraan di wilayah Banten, sehingga administrasi perpajakan menjadi lebih akurat dan transparan. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Pramono Sebut Jakarta Bersiap ‘Diserbu’ Korban PHK Daerah

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, banyak pekerja di luar...

Megapolitan

Pramono Akan Perpanjang Usia Kerja PPSU hingga 58 Tahun

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengubah sistem evaluasi kontrak...

Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (2/2/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Megapolitan

Pramono Perpanjang Evaluasi Kontrak PPSU Jadi Tiga Tahun Sekali

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kini pihaknya telah mengubah...

Megapolitan

Volume Pemudik Masih Tinggi, Tiket KA Arus Balik Lebaran Banyak Tersedia

finnews.id – Volume penumpang pada keberangkatan kereta api dari Stasiun Gambir dan...