finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak keluarga tahanan untuk melakukan kunjungan ke rumah tahanan (rutan) saat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pihak keluarga juga diperbolehkan untuk mengirimkan barang dan makanan.
“KPK menyediakan layanan kunjungan keluarga atau kerabat tahanan, termasuk untuk pengiriman barang dan juga makanan,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Budi menjelaskan para tahanan juga akan mendapatkan haknya untuk beribadah. “Kami akan melaksanakan Salat Idul Fitri,” ujar Budi.
Untuk waktunya, kaya Budi, masih menunggu hilal dari pemerintah. Adapun penentuan Hari Raya Idul Fitri akan dilaksanakan melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada hari ini, Sabtu, 29 Maret 2025.
“Untuk jumlah tahanan nanti kami akan cek terlebih dahulu berapa yang akan merayakan Hara Raya Idulfitri kali ini,” ujarnya.
Sebelumnya, para tahanan KPK yang beragama Islam dipastikan bisa melaksanakan ibadah puasa. Mereka dapat jatah sahur hingga takjil selama sebulan penuh.
“Selama bulan ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Maret 2025.
Budi mengatakan jatah makan sahur dan takjil ini merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam. Menunya disesuaikan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan.
Selain itu, para tananan juga dipastikan bisa melaksanakan salat tarawih. Tahanan yang melaksanakan ibadah puasa di Rutan KPK Cabang C1 maupun Merah Putih mencapai 31 dari total 40 orang.
(Ayu Novita)