finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau keras pelarangan gratifikasi kepada ASN dan pejabat setempat di momen Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menuturkan, pelarangan tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kota Tangerang.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang praktik pemberian dana, hadiah, parsel, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya yang berkaitan dengan jabatan sekaligus berpotensi melanggar hukum.
“Kami terus mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari perusahaan, mitra kerja, sampai masyarakat umum untuk menjaga integritas bersama,” ujarnya, Jumat 28 Maret 2025.
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningatkan pencegahan gratifikasi di Kota Tangerang.
Selanjutnya, kanal pelaporan dapat digunakan untuk memberikan informasi mengenai penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui https://gol.kpk.go.id, surel [email protected], atau menghubungi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sedang dioperasikan Inspektorat Kota Tangerang.
“Kami juga mendorong partisipasi semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi dengan memberikan laporan melalui kanal yang telah disediakan, selanjutnya setiap pelaporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.