Home Megapolitan Pemkot Tangerang Imbau Warga Laporkan Pejabat yang Terima Gratifikasi Lebaran
Megapolitan

Pemkot Tangerang Imbau Warga Laporkan Pejabat yang Terima Gratifikasi Lebaran

Bagikan
Ilustrasi Grativikasi (Ist).
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau keras pelarangan gratifikasi kepada ASN dan pejabat setempat di momen Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menuturkan, pelarangan tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 7217 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Kota Tangerang.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang praktik pemberian dana, hadiah, parsel, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) lainnya yang berkaitan dengan jabatan sekaligus berpotensi melanggar hukum.

“Kami terus mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menolak segala bentuk gratifikasi, baik dari perusahaan, mitra kerja, sampai masyarakat umum untuk menjaga integritas bersama,” ujarnya, Jumat 28 Maret 2025.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningatkan pencegahan gratifikasi di Kota Tangerang.

Selanjutnya, kanal pelaporan dapat digunakan untuk memberikan informasi mengenai penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui https://gol.kpk.go.id, surel [email protected], atau menghubungi langsung Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang sedang dioperasikan Inspektorat Kota Tangerang.

“Kami juga mendorong partisipasi semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah praktik gratifikasi dengan memberikan laporan melalui kanal yang telah disediakan, selanjutnya setiap pelaporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
CFD Bogor
Megapolitan

CFD Bogor Dihentikan Pemkot, Ini Alasan dan Gagasan Barunya!

finnews.id – CFD Bogor selama ini dikenal sebagai ruang publik terbuka yang...

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...