finnews.id – Heboh berita kakak beradik di Tangerang Selatan (Tangsel) yakni Farel Mahardika Putra (19) dan Nayaka Rivano Attalah (16) tawarkan ginjal berawal usai sang ibu dipolisikan atas dugaan kasus penggelapan.
Kasus ini bermula pada September 2024 lalu, saat terlapor yakni Syafrida Yani yang bekerja untuk sepupunya Novira Yustina selaku pelapor dititipkan uang sebesar Rp30 juta.
Uang tersebut dititipkan untuk digunakan sebagai biaya perawatan rumah seperti bayar listrik, asisten rumah tangga dan lain-lai di rumah milik pelapor di daerah Ciputat, Tangsel.
Selain menitipkan uang, pelapor juga membelikan terlapor satu unit ponsel yang gunanya sebagai alat komunikasi dan sebagai barang inventaris.
Hal ini dilakukan lantaran pelapor yang berprofesi sebagai pramugari itu bermukim di luar negeri dan jarang pulang ke indonesia.
Hingga suatu waktu, saat pelapor meminta rincian pengeluaran uang yang dititipkan kepada terlapor sebesar Rp30 juta didapati selisih Rp10,6 juta.
Namun saat pelapor berusaha meminta sisa uang beserta handphone nya kembali terlapor tidak mau merespon dan sulit dihubungi.
Melihat gelagat kurang baik, akhirnya Novira melaporkan sepupunya Syafrida Yani ke polisi atas dugaan penggelapan.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara dan akhirnya menetapkan terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Rabu (19/3/2025) lalu.
Namun saat ini permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga terlapor sudah dikabulkan oleh pihak kepolisian.