finnews.id – Kasus dugaan penggelapan yang berbuntut viralnya dua anak di Tangerang Selatan (Tangsel) menawarkan ginjalnya untuk dijual demi membebaskan ibunya di kantor polisi berakhir damai.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan pihaknya telah memediasi kasus yang melibatkan dua pihak yang masih berstatus keluarga yakni Syafrida Yani dan Novira Yustina.
“Kami telah memediasi kedua belah pihak yang berkonflik, hasilnya, baik pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai dan pihak pelapor pun akan mencabut surat laporan,” kata Bambang, Jumat 28 Maret 2025.
Ia menjelaskan, perkara 372 atau penggelapan tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 3 November 2024 yang kemudian pada 6 November 2024 dilimpahkan ke Polsek Ciputat Timur.
“Karena kita bicara bahwa ini adalah laporan masyarakat. Dalam hal ini memang betul kedua putra dari terlapor membentangkan poster di bundaran H.I ingin menjual ginjal,” terangnya.
Dikatakan Bambang, pihaknya sudah melakukan upaya terakhir melalui mediasi antara kedua belah pihak yang notabenenya masih keluarga.
Keduabelah pihak sudah sepakat berdamai dan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya sudah membuat surat pencabutan laporan polisi.
“Alhamdulillah di bulan Ramadan bulan penuh ampunan, baik pelapor maupun dari keluarga terlapor sudah sepakat menjalin kembali silaturahim yang sebelumnya sudah sempat putus,” kata dia.
Sebelumnya, viral di media sosial kakak-adik asal Ciputat, Tangerang Selatan, nekat menawarkan ginjalnya untuk dijual dengan membentangkan poster di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Kakak beradik bernama Farel Mahardika Putra (19) dan Nayaka Rivano Attalah (16 ) itu ingin menjual ginjal demi menolong ibunya yang ditahan di Mapolres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan uang.
Keduanya meyakini jika ibu mereka yakni Syafrida Yani (49) tidak bersalah atas tuduhan yang dilaporkan dan tidak sepatutnya dilakukan penahanan.