finnews.id – Selama libur lebaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang tetap membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk).
Dibukanya layanan Adminduk ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan Penduduk(Dapduk) pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Wisnu Whardana mengatakan, layanan administrasi kependudukan akan tetap dibuka pada tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025.
“Selama libur lebaran layanan di Dinas buka 3 hari. Tanggal 28, 3 dan 4 April, ” kata Wisnu Kamis, 27 April 2025.
Kendati begitu, sambungnya, pada tanggal 5-7 April 2025 layanan Adminduk akan ditutup sementara dan akan dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025.
Dengan demikian masyarakat Kabupaten Tangerang dapat tetap melakukan pengurusan administrasi kependudukan seperti pengajuan akte kelahiran, akte kematian, dan lain-lain selama libur lebaran.
“Arahan Dirjen seperti itu, masyarakat masih bisa mengurus juga saat libur lebaran,” tandasnya.