finnews.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah konkret untuk memediasi permasalahan antara konsumen Meikarta dan pihak pengembang. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dirjen Kawasan Permukiman, Fitrah Nur, disepakati bahwa penyelesaian masalah akan dilakukan dalam waktu maksimal empat bulan.
Fitrah Nur, menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan verifikasi dokumen konsumen yang menjadi tantangan utama dalam penyelesaian kasus ini. “Banyak konsumen tidak memiliki dokumen asli, sehingga kita butuh waktu untuk memastikan keabsahan klaim mereka,” jelasnya, usai pertemuan dengan pihak pengembang di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025.
Salah satu konsumen Meikarta, Rini, menceritakan pengalaman pahitnya. Ia membeli unit di Distrik 3 pada 2017 dengan janji serah terima di Oktober 2019. Namun, pada 2018, Distrik 3 tidak menunjukkan progres pembangunan dan tiba-tiba hilang dari master plan. “Saya ditawari pindah ke unit lebih kecil dengan harga lebih mahal. Saya menolak, akhirnya memutus cicilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Konsumen Properti Meikarta (KPKPM), Yosafat, mengapresiasi mediasi ini. “Kami bersyukur sudah diimediatori oleh Pak Dirjen, dan komunitas kami mendapatkan solusi terbaik,” katanya.
Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Direksi pengembang Meikarta, yakni Danang dan Ketut. Selanjutnya, proses verifikasi akan dimulai pada 10 April 2025, dengan kehadiran tim dari pengembang. “Kami harap dalam empat bulan ini semua permasalahan bisa terselesaikan dengan baik,” tutup Fitrah Nur. (*)