finnews.id – Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Desakan ini muncul lantaran dugaan keterlibatan keluarganya dalam kasus sengketa lahan senilai Rp35 miliar yang belum dibayarkan oleh PT Asiana Lintas Development (ALD).
Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh istri Menteri Perindustrian, Loemongga Haoemasan Salomons, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ALD. LSPI menilai bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar lahan milik almarhum Maridi Sayugo, meskipun transaksi jual beli telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Koordinator LSPI, Hairullah, menegaskan bahwa PT Asiana Lintas Development diduga telah merampas hak Maridi Sayugo. Lebih miris lagi, pemilik lahan tersebut telah meninggal dunia pada 8 Juli 2021 tanpa menerima pembayaran yang menjadi haknya.
“PT Asiana Lintas Development, di bawah kepemimpinan Loemongga Haoemasan Salomons, sampai sekarang belum juga menyelesaikan pembayaran sebesar Rp35 miliar untuk tanah milik almarhum Maridi Sayugo,” ujar Hairullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Hasil investigasi LSPI menunjukkan adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait pembayaran lahan tersebut. Hairullah menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan pihak keluarga almarhum, tetapi juga menunjukkan ketidakadilan yang harus segera diselesaikan.
LSPI pun mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian karena dinilai menutup mata terhadap persoalan ini. Kedua, meminta PT Asiana Lintas Development untuk segera melunasi pembayaran lahan milik Maridi Sayugo yang telah dibeli. Ketiga, LSPI juga kembali menegaskan perlunya tindakan tegas dari Presiden dalam memastikan kasus ini segera terselesaikan demi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Dengan adanya tekanan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan hak-hak keluarga almarhum dapat dikembalikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. (*)