finnews.id – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengancam akan melaporkan jajaran direksi PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh salah satu petinggi perusahaan tersebut.
Hingga Jumat (21/3/2025), Telkomsel belum memberikan klarifikasi resmi atas dua kali permintaan konfirmasi yang diajukan oleh CERI.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menegaskan, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup bagi Telkomsel untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Namun, karena tidak ada respons, CERI berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Kami sudah memberikan waktu yang kami pandang cukup dengan cara yang sangat terhormat. Tapi, hingga kini tidak ada keterangan apa pun. Itu hak mereka untuk diam, tapi kami juga punya hak untuk melaporkannya,” ujar Yusri pada Sabtu (22/3/2025).
CERI berencana untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya pada pekan depan, dengan membawa bukti-bukti yang mereka klaim cukup kuat.
Yusri juga menegaskan bahwa kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) ganda merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal sebesar Rp25 juta.
Dugaan Kejanggalan dalam Tender SIM Card 2025
Selain isu dugaan KTP ganda, CERI juga mencermati indikasi adanya kejanggalan dalam proses tender pengadaan SIM Card Telkomsel untuk tahun 2025. General Manager Commerce, General Procurement and PO Management Telkomsel, Nur Yunianto, dalam surat tertanggal 20 Maret 2025 menyatakan bahwa proses tender telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Nur menjelaskan bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis telah disampaikan kepada peserta tender pada 14 Maret 2025. Selain itu, pada 19 Maret 2025, Telkomsel mengadakan pertemuan dengan peserta yang belum memenuhi persyaratan teknis untuk memberikan penjelasan terkait penilaian yang dilakukan.